Meulaboh (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) / Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat memastikan setiap masyarakat atau pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama dua tahun.
“Setiap pelaku yang terbukti melakukan perusakan APK, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Sudirman kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Hal ini ia sampaikan terkait mulai adanya pengaduan dari masyarakat, terkait peristiwa perusakan alat peraga kampanye (APK) milik sejumlah calon legislatif yang maju di Pemilu 2024, yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Panwaslih Aceh Barat pelajari laporan oknum keuchik diduga langgar netralitas pemilu
Sudirman menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak bentuk pidana pemilu.
Ada pun sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama dua tahun atau pidana denda sebesar Rp24 juta.
Sudirman menjelaskan, hingga saat ini Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat mengakui sudah ada warga yang mengadukan perusakan APK kepada lembaga pengawas pemilu.
Namun pengaduannya masih bersifat informasi, dan belum ada pelaporan resmi dari masyarakat yang membuat pengaduan di Kantor Bawaslu/Panwaslih Aceh Barat.
Oleh karena itu, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perusakan alat peraga kampanye (APK) yang selama ini sudah terpasang, karena setiap tindakan perusakan APK merupakan bentuk tindak pidana dan pelaku yang terbukti dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara.
“Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan perusakan APK, karena perusakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum,” demikian Sudirman.
Baca juga: Panwaslih Aceh Barat gelar pelatihan untuk Panwascam penulisan pendapat hukum