Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Pemerintah Aceh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh telah melakukan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang bersifat rahasia. 
   
"Hasil uji konsekuensi sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomorÿ065/962/2018 tanggal 27 Agustus 2018 tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Aceh," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf di Banda Aceh, Selasa.
     
Marwan Nusuf selaku PPID Utama menyatakan dirinya memimpin langsung uji konsekuensi tersebut di mana dalam Keputusan tersebut terdapat 87 informasi publik yang masuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikecualikan.
     
Ia menjelaskan selama terbentuk PPID dari tahun 2012, DIP yang dikecualikan sudah ditetapkan sebanyak dua kali masing-masing pada tahun 2018 dan  pada tahun 2016 yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 065/802/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan untuk Diakses di Lingkungan Pemerintah Aceh dengan jumlah 122 informasi publik.
   
Ia mengatakan dalam pelaksanaanya, uji konsekuensi dilakukan secara aktif di mana kondisi di mana PPID Utama Aceh melakukan uji konsekuensi terhadap informasi publik Pemerintah Aceh secara periodik dan pasif yakni merupakan kondisi dimana pengujian terhadap informasi publik yang dikecualikan dilakukan setelah adanya permohonan informasi.
     
PPID Utama Aceh memiliki kewajiban melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan berdasarkan alasan pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjelaskan tentang sepuluh kriteria informasi yang bersifat rahasia.
     
Ada pun sepuluh informasi yang bersifat rahasia itu adalah pertama informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, kedua informasi publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. 
     
Kemudian yang ke tiga informasi publik yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, keempat informasi publik yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, kelima informasi publik yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional dan ke enam informasi publik yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
     
Selanjutnya ke tujuh informasi publik yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi,dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, kedelapan informasi publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi, sembilan memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan dan ke sepuluh informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. Publik yang Dikecualikan.
     
"Setiap informasi publik yang dikecualikan harus memuat konten informasi, dasar hukum, alasan informasi yang dikecualikan, batas waktu pengecualian, akibat jika informasi dibuka dan manfaat jika informasi ditutup. Pengecualian dilakukan atas dasar uji konsekuensi bahaya dan pertimbangan kepentingan yang lebih besar dan pada prinsipnya  informasi rahasia bersifat ketat dan terbatas serta tidak permanen," katanya.
 

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018