Meulaboh (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat mengambil sampel air di aliran Sungai (Krueng) Lek Lek, Desa Lek Lek, Kecamatan Panton Reue, kabupaten setempat terkait dugaan pencemaran aliran sungai yang dilaporkan oleh masyarakat setempat.
“Pengambilan sampel air ini terkait dugaan pencemaran limbah milik sebuah pabrik kelapa sawit (PT Beutami) yang berada di sekitar lokasi pencemaran,” kata Kepala DLHK Kabupaten Aceh Barat, Bukhari kepada ANTARA di Aceh Barat, Selasa.
Menurutnya, pengambilan sampel air ini juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Azwir dan anggota DPRK Aceh Barat Ahmad Yani.
Baca juga: LSM minta Pemerintah Aceh serius tangani pencemaran batu bara di Aceh Barat
Bukhari menyebutkan, sampel air tersebut saat ini sudah diserahkan kepada sebuah laboratorium, guna memastikan apakah sumber air yang sebelumnya diambil dari aliran sungai memang tercemar limbah atau pun tidak.
“Hasil laboratorium pemeriksaan air ini baru akan keluar di Februari nanti,” kata Bukhari.
Selain persoalan limbah, DLHK Aceh Barat juga menemukan adanya ketidak-sesuaian pembangunan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT Beutami Berkah Bersama, seperti persetujuan yang telah diterbitkan oleh DLHK Aceh.
Atas persoalan tersebut, DLHK Aceh Barat meminta kepada pihak perusahaan kelapa sawit agar dapat memenuhi standarisasi IPAL sesuai dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (PERTEK) yang telah ditetapkan oleh DLHK Provinsi Aceh.
Sesuai PERTEK, kata Bukhari, pembangunan dan dimensi kolam pembuangan air limbah harus sesuai dengan persetujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga nantinya persoalan pengelolaan air limbah tidak mengganggu lingkungan termasuk lingkungan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Karena pihak perusahaan bersedia mematuhi perbaikan kolam limbah, untuk sementara waktu aktivitas di perusahaan dihentikan sendiri oleh mereka,” kata Bukhari menambahkan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan tetap akan melakukan pemantauan terkait pembangunan kolam air limbah di perusahaan kelapa sawit tersebut, sehingga nantinya pengelolaan air limbah dapat terkelola dengan baik dan tidak mengganggu lingkungan sekitar, demikian Bukhari.
Baca juga: ForBINA minta penegakan hukum konservasi di Aceh tidak tebang pilih