Personil Polresta Banda Aceh memperlihatkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan narkotika dan minuman keras sebelum dilakukan pemusnahan di Banda Aceh, Rabu (17/10). Polresta Banda Aceh, memusnahkan narkotikan jenis sabu, sebanyak 2.693 gram, ekstasi 5.000 butir, ganja kering 86 paket dan minuman keras sebanyak 654 botol dan mengamankan 10 tersangka dari hasil pengungkapan kasus selama tahun 2016 dan 2018. 

Pewarta: Ampelsa

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018