Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perkara korupsi pengadaan ternak di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe memarahi saksi karena perbuatannya membuat negara dirugikan miliaran rupiah.

"Gara-gara surat yang kalian buat atas permintaan orang lain, negara dirugikan Rp8 miliar. Padahal, kalian saksi tidak terkait langsung dengan pengadaan ternak," ketus JPU Dede Suhendra dalam sidang perkara korupsi pengadaan ternak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin.

Sidang perkara korupsi tersebut dengan terdakwa Rizal, mantan Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, terdakwa Ismunazar sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK pengadaan ternak.

Selain itu terdakwa Dahlina selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK pengadaan ternak pada Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kota Lhokseumawe.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Elly Yurita, didampingi Edward dan Nani SH masing-masing sebagai anggota. Sedangkan jaksa penuntut umum hadir Dede Suhendra dan Zilzaliana dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Saksi yang dihadirkan pada persidangan itu, yakni Abdullah (staf keuangan Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kota Lhokseumawe) serta Muhajir (tenaga bakti di dinas tersebut).

Saksi Abdullah mengatakan, dirinya diminta tolong oleh orang yang tidak diingatnya lagi membuat surat pesanan pengadaan, bon faktur, surat pemeriksaan barang serta serah terima pengadaan barang.

"Surat yang saya dibuat mencapai 150 lebih. Surat dibuat berdasarkan proposal yang masuk dari kelompok masyarakat. Untuk membuat surat itu, saya tidak mendapat honor, tetapi diberi uang ala kadarnya," ungkap Abdullah.

Senada juga diungkapkan saksi Muhajir. Ia juga mengaku diminta membuat surat serupa untuk pengadaan ternak. Surat yang dibuatnya untuk 10 kelompok.

"Saya tidak ditunjuk atau ditugaskan untuk membuat surat tersebut, tetapi diminta bantu. Untuk membuat surat tersebut, saya diberi uang Rp800 ribu," kata Muhajir.

Majelis hakim sempat menanyakan kedua saksi apakah memiliki surat tugas atau SK membuat surat pesanan, bon faktur, surat pemeriksaan barang, serta surat serah terima barang.

Atas pertanyaan tersebut, Abdullah dan Muhajir menjawab tidak. Mereka mengaku surat-surat tersebut dibuat atas permintaan orang lain.

Namun, saksi mengaku tidak ingat siapa yang meminta dibuatkan surat tersebut.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim menyatakan perbuatan saksi telah mencaplok tugas staf DKPP lainnya yang memang ditugaskan untuk itu, seperti petugas pemeriksaan barang maupun bendahara penerima.

"Saksi berapa dibayar berapa untuk membuat semua dokumen itu. Perbuatan kalian telah mencaplok pekerjaan pemeriksa barang dan bagian lainnya," ketus majelis hakim.

Usai memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi Abdullah dan Muhajir, majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan Perikanan Pertanian mengalokasikan dana Rp14,5 miliar dalam APBK 2014 untuk pengadaan sapi yang dibagikan kepada puluhan kelompok masyarakat.

Namun pada akhir 2015, Kepolisian menyelidiki pengadaan sapi dan menemukan dugaan korupsi serta menetapkan tiga tersangka yang kini menjadi terdakwa, yakni Kepala Dinas Kelautan Perikanan Perikanan Rizal

Kemudian, tersangka Ismunazar sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK serta Dahlina selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK pada Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kota Lhokseumawe.

Pewarta: M Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018