Jakarta (Antaranews Aceh) - Ekonom senior Rizal Ramli menyerahkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti atas laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi impor pangan.

Adapun audit BPK yang dimaksud itu terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata niaga impor pada tahun 2015 sampai Semester I 2017 di kementerian tertentu.

"Itu 'kan mereka lakukan audit terhadap prosedur, ternyata banyak sekali pelanggaran prosedur dalam menentukan impor dan prosesnya," kata Rizal usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi impor pangan itu di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa.

Rizal pun meminta KPK untuk fokus pada dua hal atas laporannya tersebut.

"Tadi, saya minta KPK untuk fokus dua hal. Satu kerugian negara jika yang beli negara atau lembaga negara. Kedua, kerugian ekonomi negara," ucap mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman era pemerintahan Joko Widodo itu.

Ia menekankan bahwa pihaknya meminta KPK tidak hanya fokus soal kerugian negara dalam arti sempit, tetapi juga kerugian ekonomi negara.

Dalam aduannya itu, Rizal mengaku menemui Wakil Ketua KPK Basaria Banjaitan yang ditemani oleh Direktur Balitbang KPK, Direktur Penindakan KPK, dan beberapa staf yang lain.

"Bu Basaria dan pimpinan KPK mengatakan mereka betul-betul terima kasih atas laporan ini. Mereka sudah mulai ingin tahu secara lebih detail. Mudah-mudahan ada tindakan lebih efektif," kata Rizal.

Rizal juga didampingi oleh beberapa pengacara untuk membuat laporan pengaduan di KPK tersebut.

"Tentu pengaduan ini menjadi kabar baik buat para petani petambak garam karena kami laporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi impor pangan, termasuk beras, garam segala macam," ucap Effendi Sinaga, pengacara yang mendampingi Rizal.

Selain itu, Effendi juga menyinggung soal adanya laporan terhadap Rizal ke Polda Metro Jaya atas pernyataan-pernyataan Rizal soal impor pangan.

"Sekarang benar-benar Bang Rizal didampingi oleh kami, kami wujudkan. Kami lapor ke KPK bahwa ada pelanggaran-pelanggaran atau dugaan tindak pidana korupsi di bidang pangan," ucap Effendi.

Selain audit BPK, Effendi juga menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan bukti-bukti lainnya ke KPK.

"Ada undang-undang, ada kronologis semua sudah kami serahkan. Kami minta KPK tindak lanjuti karena ini kabar baik buat petani dan petambak garam," katanya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018