Pangkal Pinang (Antaranews Aceh) - Sebanyak empat jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjadi penumpang pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta menuju Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

"Memang benar ada empat jaksa yang bertugas di Kejati Babel dan jajaran yang menjadi penumpang pesawat Lion Air JT610," kata Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Roy Arland di Pangkalpinang, Senin.

Adapun empat jaksa yang menjadi penumpang pesawat tersebut, yaitu Koordinator Eselon 3 Kejati Babel Andri Wiranopa, isteri dan anaknya, Kasi Pidsus Kejari Pangkal Pinang Dodi Junaidi, Staf Kejati Babel Sastiarta dan Jaksa Fungsional Kejari Bangka Selatan Sandi Johan Ramadhan.

"Saya mohon kepada semuanya untuk mendoakan seluruh penumpang diberikan keselamatan Oleh Allah SWT. Aamiin," katanya.

Selain empat jaksa yang bertugas di Kejati Babel, penumpang pesawat Lion JT 610 juga terdapat tiga anggota Polda Babel, di antaranya dua pewira menengah dan satu brigadir.

Adapun tiga anggota Polda Kepulauan Babel yang menjadi penumpang pesawat tersebut, yaitu Irbid Bin Itwasda Polda Babel AKBP Sekar Maulana, Kabag Biro Sarpras AKBP Mito, dan anggota Polres Pangkalpinang Bripka Rangga Adiprana.

"Kami juga memohon doa semua masyarakat Babel agar seluruh penumpang diberikan keselamatan oleh Allah SWT," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im.

Berdasar informasi yang diperoleh di lapangan, Pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang membawa sebanyak 188 penumpang, jatuh di perairan Tanjung Karawang.

Pesawat Lion Air JT 610 mengalami masalah saat terbang dan berupaya kembali ke Jakarta, namun jatuh di Perairan Tanjung Karawang.
     

Pewarta: Ahmadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018