Meulaboh (Antaranews Aceh) - Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh berhasil mengamankan delapan kubik kayu blok tem yang diduga merupakan hasil penebangan kayu di kawasan hutan lindung di daerah setempat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, di Meulaboh, Kamis, mengatakan, kayu balok tem itu diamankan dalam dua unit mobil dum truck yang membawa 22 potong kayu di kawasan jalan Desa Paya Baro, Kecamatan  Panton Reu.

"Petugas melakukan penangkapan terhadap dua unit mobil dam truck yang sedang mengangkut kayu balok tem tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan kayu atau surat keterangan sahnya hasil hutan kayu," katanya.

Dua pelaku ditangkap merupakan sopir karena ditemukan sedang membawa mobil berisikan barang bukti 8 kubik kayu blok tem, kayu - kayu tersebut sebelumnya di bawa oleh warga pedalaman dengan cara menghanyutkannya lewat aliran sungai.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Isral, dalam konferensi pers di Mapolsek Meureubo, dijelaskan, kedua sopir yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial WC beralamat di Kecamatan Meureubo dan dan HM warga Kecamatan Johan Pahlawan.

Berdasarkan keterangan salah seorang pelaku itu, polisi akhirnya menelusuri asal kayu balok tem tersebut dan menemukan sehingga melakukan penangkapan terhadap pemilik kayu berinisial MS di Desa Sarah Peureulak, Kecamatan Sungai Mas.

"Keterangan dari pemilik kayu, bahwa kayu balok tem tersebut ditebang dengan menggunakan satu unit sinso merek motoyama di daerah hutan gunung Alu Tublak atau sekitar dua jam perjalanan dari Desa Lancong, Sungai Mas," jelansya lagi.

Kapolres menjelaskan, WC dan HM disangkakan dengan pasal tindak pidana setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan 

Dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar, Undang - Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, menyampaikan, untuk tersangka MS disangkakan dengan pasal 12 huruf b Jo pasal 82 yt 1 huruf b UU RI Nomor 18 thun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," demikian AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa.
   

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018