Jakarta (Antaranews Aceh) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan terhadap mantan Deputi  Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century.

"Ditanyain keterangan, masih penyelidikan mengenai Century," kata Miranda usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Dia menyatakan bahwa dirinya dikonfirmasi soal prosedur-prosedur pengambilan keputusan.

Ia pun mengaku tidak ada pertanyaan baru soal permintaan keterangan oleh KPK pada Selasa ini.

"Tidak ada pertanyaan baru cuma yang lama diklarifikasi makanya cepat," kata Miranda yang diperiksa sekitar 2 jam itu.

Ia juga menyatakan tidak membawa dokumen apapun soal terkait kedatangannya ke KPK.  

"Tidak ada, saya tidak bawa apa-apa sama sekali, tidak bawa dokumen," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemanggilan Miranda untuk kebutuhan permintaan keterangan pada tahap penyelidikan.

KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik dan tim yang ditunjuk pascaputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.
-

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018