Palangka Raya (Antaranews Aceh) - Legislator Kalimantan Tengah berharap masuknya nama orang-orang yang mengalami gangguan jiwa ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), tidak perlu dipermasalahkan.

Apakah nantinya orang dengan gangguan kejiwaan tersebut ikut atau tidak ikut memilih saat pemilihan umum, itu merupakan hak yang tidak bisa dilarang siapapun, kata anggota DPRD Kalteng Sriosako di Palangka Raya, Jumat.

"Orang yang sehat dan terdaftar di DPT saja, ada dan bisa tidak menggunakan hak pilihnya. Kenapa orang dengan gangguan kejiwaan punya hak pilih dipermasalahkan. Digunakan atau tidak hak pilih itu, ya hak dia," tambah Sriosako.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng itu  menyayangkan, adanya pihak-pihak yang mempermasalahkan adanya hak pilih orang dengan gangguan jiwa. Sebab, sepanjang masih penduduk Indonesia, orang dengan gangguan jiwa pun memiliki hak sama seperti yang sehat.

Dia mengatakan negara bahkan memiliki kewajiban untuk membantu menyembuhkan orang dengan gangguan kejiwaan. Langkah yang dapat dilakukan dengan menggratiskan para penyandang gangguan jiwa berobat ke mana saja.

"Kami pernah menyampaikan keinginan kepada pemerintah daerah agar orang gangguan kejiwaan terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan," ungkap Sriosako.

Menurut anggota Komisi A DPRD Kalteng itu, tak ada seorang  yang ingin jadi penyandang gangguan jiwa. Meskipun begitu, seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan masih berpeluang untuk disembuhkan.

"Itulah kenapa negara juga perlu hadir dalam membantu penyandang gangguan kejiwaan dalam berobat. Apalagi kalau hanya masalah masuk DPT, ya harus terdaftar mereka. Itu hak yang harus diberikan negara," katanya.
 

Pewarta: Rendhik Andika/Jaya Wirawana Manurung

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018