Sanur, Denpasar, 27/11 (Antara) - Jaksa Agung, H. Muhammad Prasetyo memerintahkan jajarannya untuk mengejar para buronan kasus pidana korupsi di Indonesia yang kabur ke luar negeri.

"Saya sudah minta jajaran jaksa pidana khusus untuk menuntaskan para buronan kasus pidana korupsi ini. Saya berpesan kepada buronan ini bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi karena kejaksaan akan kejar terus," ujarnya setelah melakukan Rapat Kinerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2018, di Sanur, Denpasar, Selasa.

Ia menegaskan, para tersangka dan terdakwa yang belum ditemukan karena melarikan diri itu akan menjadi konsentrasi para jaksa untuk mencari jalan keluar penyelesaian masalah tersebut.

"Kami juga mengajukan permintaan persidangan secara in-absentia kepada pengadilan untuk berkas perkara yang dinilai sudah cukup bukti dan lengkap. Unsur-unsur yang terpenuhi, kita akan limpahkan ke pengadilan dengan permohonan untuk disidangkan secara in-absentia," katanya.

Pengertian in-absentia adalah persidangan bisa jalan terus tanpa kehadiran terdakwa langsung, sehingga pihaknya juga telah membuat trik dan strategi tersendiri bagaimana cara membuktikan kasus ini.

"Sudah pernah terjadi, kita menangani sidang in-absentia ini untuk perkara Bambang Sutrisno dalam kasus Golden Trully yang disidangkan in-absentia, dimana hakim bisa menerima dan memutuskan tersangka bersalah," katanya.

Oleh karenanya, ia mengharapkan bisa segera dituntaskan karena hingga saat ini yang bersangkutan masih melarikan diri dan Kejaksaan memerlukan bantuan dari Polri dan Interpol dalam kasus ini.

"Ini yang menjadi pertimbangan kami untuk persidangan in-absentia," katanya.

Terkait perkara Konsentrat TPPI, Bonggo Wendratmo yang ditangani penyidik Polri yang diketahui ada tiga tersangka, ia menyatakan perkara sudah dinyatakan P21, sehingga Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian.

"Saat ini hanya dua orang dan kita ingin ketiga tersangka itu diserahkan sekaligus oleh kepolisian agar tidak ada kesan disparitas perlakuan dari ketiganya. Karena yang melarikan diri itu diindikasikan paling menikmati hasil kejahatan korupsi kasus itu," katanya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada niatan Kejaksaan untuk menghambat kasus itu, karena adanya salah satu tahanan yang melarikan diri keluar negeri inilah, maka kejaksaan akan mempertimbangkan yang bersangkutan disidangkan secara in-absentia dengan tuntutan maksimal.

"Kami juga memiliki alat sadap yang tidak jauh hebat dari KPK, namun ada perbedaan dalam penggunaannya. Kalau KPK bisa menggunakan alat sadap kapan pun bisa, namun kejaksaan dibatasi masalah perizinan sehingga alat sadap kita ini bisa dilakukan setelah dilakukan tahap penyidikan," katanya.

Dengan adanya alat sadap ini, nantinya bisa diprioritaskan untuk mencari dan menangkap baik narapidana yang belum berhasil ditemukan dan melarikan diri. Begitu juga dengan para tersangka yang belum dapat ditemukan.

Ia menambahkan, belum genap satu tahun pada Tahun 2018, Kejaksaan berhasil mengamankan 150 orang terpidana kasus korupsi berbagai kasus.

Pewarta: Made Surya/Naufal

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018