Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan Pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempersempit celah korupsi.
"Kami harapkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah maupun oleh KPK itu paling tidak, kalau tidak bisa menghilangkan (korupsi), (maka) memperkecil (atau) semakin mempersempit ruang terjadinya korupsi. Saya kira itu prinsipnya," kata Ma'ruf Amin saat menyampaikan keterangan pers di Pangkalan TNI Angkatan Udara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.
Ma'ruf Amin mengatakan hal itu guna menanggapi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa waktu lalu yang meyakini bahwa tidak ada daerah di Indonesia yang bebas dari korupsi, termasuk jajaran kejaksaan di daerah.
Upaya meminimalkan kesempatan korupsi tersebut, lanjut Ma'ruf, salah satunya dilakukan dengan membangun wilayah bebas dari korupsi dan zona anti-korupsi.
"Kemudian juga melakukan berbagai (upaya lain), termasuk juga pelayanan yang kami sederhanakan. Misalnya dengan (membangun) Mal Pelayanan Publik (MPP), supaya pelayanan itu dilakukan tidak ada rentang. Sehingga, bisa diakses secara langsung, cepat, murah, dan tidak terjadi pungutan liar dan sebagainya," jelasnya.
Menurut dia, hal itu merupakan salah satu sistem yang sedang dibangun Pemerintah untuk memperkecil kesempatan terjadinya korupsi, serta dengan dukungan KPK sebagai lembaga independen yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi.
"Kita tahu seperti KPK itu menjalankan fungsi pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ketiga (fungsi) ini oleh KPK dijalankan secara simultan; dan itu bagian dari upaya untuk menekan (dan) memperkecil adanya korupsi," imbuhnya.
Terakhir, terkait pernyataan Sanitiar Burhanudin, Ma'ruf Amin mengungkapkan hal tersebut merupakan bahan evaluasi untuk melihat perkembangan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Saya kira masalah-masalah yang sifatnya opini atau pandangan. Mungkin nanti kita lihat dalam perkembangannya seperti apa," ujar Wapres Ma'ruf Amin.
Wapres pastikan pemerintah persempit celah korupsi
Jumat, 27 Januari 2023 13:54 WIB