Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan masyarakat di lembaga keuangan perbankan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

"Kalau masyarakat mengetahui bahwa simpanan di bank dijamin, tentu masyarakat akan merasa nyaman dan aman terhadap keberadaan uangnya di perbankan," kata Kepala Divisi Surveilans Bank Syariah LPS Gamaginta di Banda Aceh, Rabu.

Namun, kata Gamaginta, batas penjaminan simpanan yang diberikan LPS hanya maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, serta dengan tingkat bunga simpanan yang tidak melebihi bunga simpanan yang dijamin LPS. LPS secara rutin selalu mengumumkan tingkat suku bunga simpanan yang dijaminnya.

Gamaginta menjelaskan, LPS hadir berdasarkan perintah undang-undang. Berdasarkan undang-undang, semua bank uang beroperasi di Indonesia secara otomatis menjadi peserta penjaminan oleh LPS.

Saat ini, kata dia, jumlah bank umum menjadi peserta penjaminan oleh LPS mencapai 115 bank, terdiri 101 bank konvensional dan 14 bank syariah.

Sedangkan BPR atau BPRS yang menjadi peserta penjaminan sebanyak 1.765 bank di seluruh Indonesia. Jumlah rekening yang dijamin lebih dari 268.000 dengan nilai simpanan mencapai Rp5.645 triliun.

"Program penjaminan ini untuk mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan yang merupakan modal utama dalam menggerakkan roda perekonomian," kata Gamaginta.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018