Singkil (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan ratusan alat peraga kampanye (APK) kepada partai peserta Pemilu di aula media center KIP setempat, Rabu (19/12).

Ketua Komisioner KIP Aceh Singkil Edi Sugianto mengatakan APK diberikan kepada partai politik, penghubung calon DPD dan penghubung atau timses pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI.

"APK tersebut berupa Baliho dan spanduk, masing-masing 16 partai di Aceh Singkil Baliho 10 unit, spanduk 16 unit, calon DPD 10 unit spanduk, dan timses masing - masing dua calon Presiden RI Baliho 10 unit dan spanduk 16 unit," jelas Edi.

Peserta pemilu yang hadir ada 11 partai dari 16 partai peserta pemilu di Kabupaten Aceh Singkil, penghubung DPD 6 dari 26 calon DPD Provinsi Aceh, penghubung pasangan Calon Presiden dan para undangan lainnya.

Selain penyerahan APK dalam Acara tersebut KIP Singkil juga menyerahkan SK KIP Nomor 134  perubahan atas SK KIP Nomor 79 tentang Penetapan lokasi Pemasangan APK dalam Pemilihan Umum Tahun 2018.

Edi Sugianto menyatakan, peserta pemilu baik parpol, calon DPD maupun pasangan calon Presiden/Wapres dapat mematuhi ketentuan pemasangan APK, yakni pada lokasi yang sudah ditetapkan dan untuk APK tambahan dapat dipasang pada Sekertariat atau kantor pemenangan peserta pemilu dan pada lahan milik perseorangan atau swasta dengan catatan mendapat izin tertulis dari pemilik lahan.

"Peserta pemilu diharapkan melaksanakan masa kampanye dengan sebaik baiknya, kampanye anti hoax dan jauhi pola politik kepentingan suku ras dan antar golongan (SARA) agar pemilu dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai.

Sementara Ketua Panwaslih Aceh Singkil Salman mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam pemasangan APK termasuk jumlah APK tambahan yang dipasang juga harus sesuai jumlahnya sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1096, apabila jumlah yang dipasang disatu titik melebihi jumlah yang diatur, peserta pemilu diimbau untuk menurunkanya.

"Pihak Panwas akan terus melakukam pengawasan/monitoring terhadap pemasangan APK, baik yang difasilitasi maupun APK tambahan termasuk izin tertulis dari pemilik lahan apabila ada APK yang dipasang pada lahan milik perseorangan," ujarnya.

Kemudian, tambahnya, dalam hal ini marilah kita sukseskan Pemilu serentak untuk mengajak peserta pemilu  melaksanakan kampanye dengan sebaik baiknya.

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018