Nagan Raya (Antaranews Aceh) - Sejumlah truk milik industri di Nagan Raya diduga kerap mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, sebagai bahan bakar untuk operasional truk saat beraktivitas.

Seperti laporan warga dan pantauan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

Di lokasi ini kerap ditemukan truk tangki berisi minyak kelapa sawit, yang diduga sering mengisi BBM solar subsidi.

Padahal, pengisian BBM subsidi dilarang oleh pemerintah untuk digunakan oleh kendaraan jenis truk milik industri karena tak sesuai peruntukan.

"Sudah sering truk industri isi BBM solar subsidi di Nagan Raya, tapi sepertinya tak ada penindakan serius dari pihak terkait. Yang rugi masyrarakat," kata seorang warga yang minta namanya tak ditulis kepada aceh.antaranews.com, Kamis siang.

Sementara itu, Afrizal, pengawas SPBU Suak Puntong, Kuala Pesisir, Nagan Raya yang dikonfirmasi secara terpisah pada Kamis (20/12) sore mengatakan pihaknya belum mengetahui informasi terkait pengisian BBM solar untuk truk industri.

"Saya belum tahu, tapi informasi ini akan kita telusuri. Kalau nanti terbukti, akan kita ambil tindakan ke petugas," janjinya.

Afrizal menegaskan bahwa pengisian solar subsidi memang dilarang dan tidak dibenarkan oleh PT Pertamina, karena bahan bakar subsidi hanya bisa digunakan untuk kendaraan non industri dan pemerintahan.

Ia berterima kasih atas laporan yang disampaikan wartawan, karena hal ini akan ditelusuri untuk memastikan siapa pelakunya.

Terpisah, Sales Executive BBM IV Pertamina Aceh, Dimas yang dihubungi Antara melalui saluran telepon selular dari Meulaboh, Kamis sore membenarkan bahwa truk industri tidak dibenarkan mengisi BBM solar yang disubsidi oleh pemerintah.

"Kami akan cek informasi ini," tegasnya.

Dimas juga menambahkan, selama ini PT Pertamina Aceh memang melakukan pengawasan secara ketat terhadap sejumlah SPBU di seluruh Aceh, karena diduga kerap melakukan kecurangan yakni menjual BBM subsidi kepada yang tidak berhak.

Dampak dari kecurangan SPBU yang ditemukan, Dimas memastikan PT Pertamina Aceh sudah memberikan sanksi kepada sejumlah SPBU yang ada di Aceh Jaya, Aceh Barat dan Nagan Raya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sanksi tersebut diberikan karena pihak SPBU melakukan sejumlah pelanggaran seperti menjual BBM subsidi kepada yang tidak berhak, menjual kepada pengecer yang tak ada izin, serta berbagai pelanggaran lainnya, pungkasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018