Suka Makmue (Antaranews Aceh) - Kepolisian di Nagan Raya selama tahun 2018 telah menangani 245 kasus berdasarkan laporan yang diterima sepanjang tahun ini.

Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 110 kasus jika dibandingkan pada tahun 2017 lalu dengan perkara yang ditangani sebanyak 335 kasus.

"Dari 245 kasus yang kita terima selama tahun 2018, kita sanggup menyelesaikan perkara sebanyak 172 kasus," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK didampingi Wakapolres Kompol Taupik Rahmad dalam konferensi pers kepada sejumlah wartawan, Senin (31/12/18) di Warung Bang Par, Leupee, Kecamatan Kuala.

Sedangkan sisanya perkara, kata kapolres, hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan guna dituntaskan proses hukumnya hingga ke pengadilan.

Dari banyaknya kasus yang diterima, kasus tersebut meliputi tindak pidana penganiayaan, ilegall minning, ilegal mining, penyalahgunaan migas, tindak pidana korupsi, serta tindak pidana lainnya.

Kasus yang menonjol selama tahun 2018 yakni yang menonjol yakni kasus pencurian sebanyak 73 kasus, penganiayaan 62 kasus serta kasus pencurian sepeda motor sebanyak 24 kasus.

Sedangkan penanganam kasus narkoba, Polres di Nagan Raya telah menangani perkara sebanyak 23 kasus. Jumlah ini juga mengalami penurunan sebanyak 10 kasus seperti yang terjadi tahun 2017 lalu sebanyak 33 kasus.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan selama tahun 2018 sebanyak 106 gram sabu, serta 13.634 gram ganja.

Sedangkan untuk kasus kecelakaan juga mengalami penurunan pada tahun 2018 sebanyak 36 kasus kecelakaan, sementara pada tahun 2017 lalu sebanyak 42 kasus.

"Secara umum, penanganan perkara di jajaran Polres Nagan Raya mengalami penurunan," tambah kapolres.

Meski berhasil menekan tingginya angka kriminalitas dan berbagai perkara lainnya pada tahun 2018 ini, Kapolres Giyarto meminta kepada seluruh jajaran agar tidak berbangga diri.

"Teruslah berupaya berinovasi dan terus mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik," pintanya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018