Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kematian gajah jantan yang gadingnya hilang karena diduga dicuri orang beberapa waktu lalu di Kabupaten Bireuen.

"Kami minta kematian gajah dan hilangnya gading satwa dilindungi tersebut diusut karena ada unsur tindak pidananya," tegas Kapolda Aceh Irjen Pol Rio Djambak di Banda Aceh, Jumat.

Jenderal bintang dua itu mengatakan, pengambilan gading dari gajah mati merupakan tindak pidana. Sebab, gajah merupakan satwa dilindungi undang-undangan.

Menurut Kapolda, dari hasil penyelidikan awal di lapangan, gading diambil setelah gajah membusuk. Pelaku mengambilnya dengan cara menggoyang-goyangkan, lalu mencabut gading.

"Indikasi awal gading diambil dengan jalan menggoyangkan hingga copot setelah gajah membusuk. Penggambilan gading merupakan tindak pidana," ungkap Rio.

Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan seekor gajah jantan liar yang ditemukan mati dengan kondisi gading hilang pada 27 Desember 2018 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo mengatakan, lokasi gajah jantan mati dengan kondisi gading hilang tersebut berada di Desa Pantee Peusangan, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.?

"Gading diduga diambil orang yang melintas di dekat bangkai gajah. Hanya dengan menggoyangkan dan menarik dari tengkorak, gading bisa terlepas," kata dia.

Sapto menyebutkan, kematian gajah itu sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor Bireuen. Laporan disampaikan sehari setelah ditemukannya bangkai gajah tersebut.

"Gading gajah jantan tersebut diduga dicuri orang," kata Sapto.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019