Singkil (Antaranews Aceh) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil memblokir sedikitnya 6.448 jiwa biodata kependudukan masyarakat berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman e-KTP di daerah itu.
"Pemblokiran biodata dilakukan, berdasarkan tindak lanjut imbauan Dirjen Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se-Indonesia," ujar Yakup, Plt Disduk Catpil Kabupaten Aceh Singkil, Senin.
Efeknya, kata Yakub, akibat pemblokiran tersebut masyarakat tidak bisa lagi melakukan aktifitas kependudukan, seperti buka rekening bank, pendaftaran BPJS dan aktifitas lainnya, lantaran syarat harus melampirkan foto copi KTP elektronik.
Pemblokiran data kependudukan itu dilakukan terhadap sisa penduduk dewasa di usia 23 tahun ke atas atau non pemilih pemula yang belum melakukan perekaman.
Setelah diblokir selanjutnya awal tahun 2019, data yang bersangkutan akan kembali diaktifkan. Namun dengan syarat yang bersangkutan harus datang untuk melakukan perekaman KTP elektronik di kantor Disdukcapil setempat.
Selain itu kata Yakup, sebelum dilakukannya pemblokiran masal data penduduk tersebut, pihaknya juga sudah melakukan untuk melakukan perekaman e-KTP sebagai pelayanan untuk kemudahan masyarakat yang dilaksanakan di sebanyak 11 kecamatan di Aceh Singkil, termasuk sejumlah desa terpencil.
Mengenai hal itu, Yakub menghimbau agar masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP ke Kantor Disdukcapil, sehingga tercatat dalam data kependudukan daerah setempat dan bisa kembali melakukan aktifitas kependudukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Pemblokiran biodata dilakukan, berdasarkan tindak lanjut imbauan Dirjen Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se-Indonesia," ujar Yakup, Plt Disduk Catpil Kabupaten Aceh Singkil, Senin.
Efeknya, kata Yakub, akibat pemblokiran tersebut masyarakat tidak bisa lagi melakukan aktifitas kependudukan, seperti buka rekening bank, pendaftaran BPJS dan aktifitas lainnya, lantaran syarat harus melampirkan foto copi KTP elektronik.
Pemblokiran data kependudukan itu dilakukan terhadap sisa penduduk dewasa di usia 23 tahun ke atas atau non pemilih pemula yang belum melakukan perekaman.
Setelah diblokir selanjutnya awal tahun 2019, data yang bersangkutan akan kembali diaktifkan. Namun dengan syarat yang bersangkutan harus datang untuk melakukan perekaman KTP elektronik di kantor Disdukcapil setempat.
Selain itu kata Yakup, sebelum dilakukannya pemblokiran masal data penduduk tersebut, pihaknya juga sudah melakukan untuk melakukan perekaman e-KTP sebagai pelayanan untuk kemudahan masyarakat yang dilaksanakan di sebanyak 11 kecamatan di Aceh Singkil, termasuk sejumlah desa terpencil.
Mengenai hal itu, Yakub menghimbau agar masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP ke Kantor Disdukcapil, sehingga tercatat dalam data kependudukan daerah setempat dan bisa kembali melakukan aktifitas kependudukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019