Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur menargetkan semua pemilih pemula yang tersebar di 24 kecamatan di kabupaten itu memiliki e-KTP atau KTP elektronik agar bisa ikut Pilkada 2024.
"Kami mengintensifkan perekaman keliling untuk memastikan warga Aceh Timur tingkat pemilih pemula memiliki e-KTP. E-KTP ini sebagai syarat mutlak untuk memilih pada pilkada nanti," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur Faisal di Aceh Timur, Selasa.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih 2024 yang disampaikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, kata Faisal, di Kabupaten Aceh Timur tercatat sebanyak 7.820 jiwa usia 17 atau masuk dalam pemilihan pemula belum melakukan perekaman e-KTP.
"Ada ribuan pemilih pemula yang sudah masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan atau DP4, yang belum melakukan perekaman e-KTP di Kabupaten Aceh Timur," katanya.
Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur terus bekerja di lapangan untuk melakukan perekaman e-KTP pemilih pemula tersebut sebelum 27 November 2024, saat hari pemungutan Pilkada 2024.
Menurut dia, pelayanan langsung ke lapangan tersebut merupakan wujud dari negara hadir melayani masyarakat dalam bentuk kegiatan jemput bola. Kegiatan jemput bola tersebut difasilitasi Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA).
"Kegiatan jemput bola tersebut dipusatkan di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Aceh Timur. Kami mengharapkan camat berkoordinasi dengan pemerintahan desa untuk mengerahkan masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP," kata Faisal.
Selain perekaman e-KTP, tim juga melayani dokumen kependudukan lainnya, seperti, pembuatan dan perubahan kartu keluarga, akta Kelahiran, akta Kematian, kartu identitas anak, maupun dokumen lainnya.
"Dengan adanya layanan ini, diharapkan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Selain itu juga untuk kelengkapan administrasi kependudukan di Kabupaten Aceh Timur," kata Faisal.