Sabang (Antaranews Aceh) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Provinsi Aceh, sepanjang tahun 2018 telah mendeportasikan sebanyak 15 orang warga negara asing (WNA) karena melanggar administrasi keimigrasian di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sepanjang tahun 2018 ada 15 WNA yang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian dan mereka telah dideportasi ke negara asal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Anton Helistiawan melalui Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Said Azhar di Sabang, Selasa.

Ia menjelaskan, ke-15 WNA tersebut berasal dari Rusia delapan orang, Ukraina dua orang, Polandia, Swedia, Taiwan, Malaysia dan Nyanmar masing-masing satu orang.

Warga negara Rusia dan Ukraina bersama 20 orang WNI dan Kapal STS-50, IMO 8514772 buronan Interpol bersama 30 ABK-nya ditangkap Kapal Angkatan Laut (KAL) Simeulue di bawah koordinasi TNI AL Lanal Sabang di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Jumat (6/4/2018).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Provinsi Aceh, telah menjatuhkan hukuman pidana denda kepada nahkoda kapal STS-50, Matveev Aleksandr (56), warga negara Rusia, sebesar Rp200 juta.

Hakim Ketua Zulfikar SH, MH, saat membacakan amar putusan di PN Sabang menyatakan, terdakwa Matveev Aleksandr terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.

Dikatakannya, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Hakim menegaskan, Matveev Aleksandr telah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.

"Barang bukti berupa satu unit Kapal FV STS-50, peralatan kapal alat GPS beserta perlengkapannya, 150 buah alat tangkap bubu, alat tangkap jaring gill net 600 buah siap pakai dirampas untuk negara," katanya.

Kemudian, PN Sabang juga membebani terdakwa Matveev Aleksandr untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019