Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sabang, Provinsi Aceh menerbitkan sebanyak 3.501 paspor selama tahun 2024 baik paspor biasa non-elektronik maupun elektronik untuk masyarakat di daerah paling ujung barat Indonesia itu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza, Senin, mengatakan dari total paspor yang diterbitkan selama tahun 2024 dengan rincian di antaranya 2.925 paspor biasa non-elektronik dan 576 paspor elektronik.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan inklusif di tahun 2025,” kata Muchsin di Kota Sabang.
Selama 2024, ia menjelaskan, Imigrasi Sabang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga berhasil mempertahankan predikat wilayah bebas dari korupsi dengan menonjolkan beberapa inovasi layanan seperti Imigrasi Sabang Memanjakan Masyarakat (Si Bang Mamat), Eazy Passport, dan Layanan Paspor Sehari Jadi.
Imigrasi Sabang juga kembali meraih predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada 2024. Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang bekerja sama dalam mendukung kerja-kerja Imigrasi Sabang.
“Penghargaan ini adalah amanah bagi kami agar selalu memberikan pelayanan keimigrasian terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Tahun lalu, dalam pelayanan izin tinggi, Imigrasi Sabang juga telah melayani 209 permohonan izin tinggal di antaranya 82 perpanjangan Visa On Arrival (VoA), 40 perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dua perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), satu penerbitan ITAS dan satu perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Baca: Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42.691 paspor pada 2024
“Selain itu ada pula enam permohonan izin masuk kembali, 55 permohonan ITAS perairan dan pemberian 16 exit pass,” ujarnya.
Imigrasi Sabang juga telah melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap 7.856 orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut internasional Sabang. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada 113 kapal yacht, 12 kapal pesiar, penumpang atau militer, dan 15 kapal barang.
“Dari berbagai pelayanan tersebut Imigrasi Sabang mencatatkan realisasi PNBP sebesar Rp2,30 miliar. Penerimaan tersebut telah jauh melampaui target PNBP tahun 2024 sebanyak 168 persen dari target Rp1,36 miliar,” ujarnya.
Dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, Imigrasi Sabang juga telah melaksanakan 36 operasi pengawasan keimigrasian yang terdiri dari tujuh operasi mandiri, empat operasi gabungan, 25 operasi intelijen keimigrasian, dan satu penegakan hukum pro yustisia yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Sabang.
Tahun 2024, lanjut dia, Imigrasi Sabang juga berhasil melaksanakan penegakan hukum keimigrasian pro yustisia terhadap satu orang warga negara Maladewa yang berada di wilayah Sabang tanpa memiliki izin tinggal yang sah.
“Ini adalah bukti keseriusan dan penegakan hukum pro yustisia pertama kali sepanjang Kantor Imigrasi Sabang berdiri,” ujarnya.
Di sisi lain, Imigrasi Sabang juga berhasil membentuk dua desa binaan yaitu Desa Ie Meulee dan Desa Anoi Itam dalam rangka memperluas jangkauan keimigrasian untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelunduan Manusia (TPPM).
Baca: Imigrasi Banda Aceh amankan WNA Denmark langgar izin tinggal