Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang terus intensif melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang bepergian ke wilayah Indonesia tanpa dokumen lengkap, salah satunya melalui operasi Jagratara tahap dua 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Sabang Muchsin Miralza, Senin, mengatakan operasi Jagratara digelar sebagai upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum, guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
"Operasi Jagratara ini dalam rangka pengawasan orang asing untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan dengan sesuai dengan tujuannya agar memberikan efek cegah sehingga tidak terjadi pelanggaran," kata Muchsin di Kota Sabang.
Ia menjelaskan, operasi Jagratara di Kota Sabang yang telah berlangsung dalam tiga hari terakhir itu dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian (Inteldakim) Mirza Dwitri Patria.
Operasi Jagratara tersebut menindak lanjuti surat keputusan Direktur Jenderal Imigrasi dan surat direktur Pengawasan dan penindakan keimigrasian, yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
"Tim Imigrasi Sabang melaksanakan operasi di penginapan-penginapan dan lokasi wisata yang memiliki potensi terbesar keberadaan dan kegiatan orang asing di Kota Sabang," katanya.
Sebelum memulai operasi, ia melanjutkan, tim operasi Jagratara seluruh Indonesia terlebih dahulu mendengarkan arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Lalu kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan kepala desa setempat terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah desa atau gampong di Pulau Weh itu.
"Operasi dilaksanakan di penginapan Freddies Sumur Tiga, penginapan UKCC Bungalow Ujung Kareung, Heritage Casanemo Resort, Dearga Resort, Mars Resort dan Anoi Itam Resort," ujarnya.
Dari hasil wawancara beberapa orang asing yang ditemui di penginapan serta pengecekan dokumen perjalanan dan aktivitas selama berada di pulau ujung barat Indonesia itu, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian
"Orang asing yang ditemui dalam operasi ini bertujuan untuk berwisata singkat di Kota Sabang," ujarnya.
Imigrasi Sabang berharap pelaksanaan operasi Jagragara tahap dua 2024 itu dapat menjaga stabilitas keamanan nasional.
"Memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran serta tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada instansi imigrasi," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Sabang tangkap WNA asal Maladewa menetap ilegal di Indonesia
Imigrasi awasi orang asing lewat operasi Jagratara di Sabang
Senin, 26 Agustus 2024 19:44 WIB