Singkil (Antaranews Aceh) - Satresnarkoba Polres Aceh Singkil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial NA (29), warga Kuta Cepu, Kota Subulussalam, Aceh, karena terbukti mengedarkan satu paket Narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Adrianto Argamuda melalui Kasatresnarkoba Ipda Mustafa di Singkil, Jumat mengatakan, penangkapan NA hasil pengembangan yang sebelumnya terlebih dahulu menangkap kurirnya inisial PH(31) di rumahnya Desa Subulussalam.

"Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika itu, dilakukan Kamis (17/1) sekitar pukul 14.30 WIB, hasil pengembangan kasus tersangka inisial LP yang sebelumnya dibekuk Sabtu (12/1)," kata Mustafa.

Dikatakan, kronologis terungkapnya bisnis haram pengedar sabu itu, berawal pada Sabtu (12/1) sekitar pukul 15.00 WIB, unit Opsnal satnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan seorang IRT inisial LP binti Ragiman di rumah Nunung warga Cepu, Kota Subulussalam.
 
"Dari tangan tersangka LP ditemukan satu bungkus plastik putih sabu di genggaman tangannya," terang Mustafa.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap LP, tentang asal-usul sabu tersebut bahwa barang haram tersebut dibeli dari PH.

Sehingga pada hari Kamis (17/1) sekira pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap PH di rumah warga Desa Subulussalam.

Setelah dilakukan lagi interogasi, PH menjelaskan bahwa sabu tersebut didapat dari NA, sehingga pada Kamis(17/1), juga dilakukan penangkapan saat sedang menjenguk suaminya di Rutan Singkil, dan keduanya langsung dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang diamankan pihak polisi, satu paket sabu yang dibungkus dengan pelastik putis les merah.

Kemudian saksi-saksi pada saat penangkapan dilakukan yakni Brigadir Munandar dan Bripda Rian Baktiansyah Baska.
 

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019