Singkil (ANTARA Aceh) - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil membekuk tiga orang penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Subulussalam, Rabu (15/11) malam.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin Sik melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa kepada wartawan di Singkil Kamis, menyatakan, ketiga tersangka tersebut adalah BR (35), SY(38), dan ML(35).
Adapun barang bukti yang ditemukan satu paket besar sabu yang dibungkus seberat 90 gram, 10 paket kecil seberat 5 gram, dua paket kecil seberat 1 gram, satu buah bong, uang tunai Rp300 ribu, dan tiga unit HP.
"Ketiga tersangka dibekuk d itempat yang berbeda, di pinggir jalan Desa Lea Raso Kecamatan Sultan Daulat, pondok kebun sawit Desa Danau Tras Kecamatan Simpang Kiri dan Desa Blegen Mulai Kecamatan Simpang Kiri Pemko Subulussalam," kata Mustafa.
Sementara, sambungnya, waktu kejadian Rabu 15 November 2017 itu sekira pukul 15.00 WIB, pukul 16.30 WIB dan pukul 20.30 WIB.
Dikatakan, kronologis kejadian, pada Rabu, sekira pukul 10.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di wilayah Pemko Subulussalam sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, ujar Mustafa, anggota Opsnal Sat Narkoba melakukan patroli ke wilayah Pemko Subulussalam dan melakukan penyelidikan, sehingga pada pukul 14.30 WIB, anggota mengamankan satu pelaku atas nama BR.
Selanjutnya, ujar Mustafa, dilakukan interogasi bahwa dia membeli sabu dari SY, sehingga pada pukul 16.30 WIB, anggotanya melakukan penangkapan terhadap SY beserta dua paket kecil sabu yang disimpan di halaman pondok kebun sawit tepatnya dibawah tunggul kayu.
Kemudian berdasarkan keterangan SY dirinya mengaku mendapat barang haram itu dari ML, sehingga sekira pukul 20.30 WIB, tim Sat Narkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap ML di Desa Belegen Mulai Kecamatan Simpang Kiri beserta empat paket kecil sabu.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dirumah ML ditemukan satu paket besar sabu seberat 90 gram dan enam paket kecil dalam kotak rokok sampurna mild yang disimpan dalam lemari rumah tersangka.
Tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut.