Aceh Singki (Antaranews Aceh) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, Provinsi Aceh menangkap seorang pria berinisial SM (52) karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis cacat mental.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda, melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto, di Singkil, Selasa, mengatakan pria tersebut diduga telah menyetubuhi secara paksa seorang gadis penyandang Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).
"SM telah resmi menjadi tersangka sesuai dengan identitas kependudukan adalah seorang petani warga Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil," katanya pula.
SM ditangkap pada Senin (28/5) sekitar pukul 13.00 WIB di areal perkebunan sawit permukiman warga Desa Mandumpang, Kecamatan Suro, Aceh Singkil. Kondisi keterbelakangan mental, membuat korban juga tidak bersekolah dan menjadi korban pelaku pemerkosaan itu.
Korban adalah seorang gadis anak di bawah umur yang masih berusia 18 tahun, MD binti PL, juga warga asli Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Menurut Iptu Agus, pelaku SM disangkakan telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 290 KUHP.
Kronologis kejadian yakni saksi yang merupakan kakak korban terkejut saat mengetahui korban MD, adiknya itu telah hamil beberapa minggu.
Kakak korban kemudian mencari tahu siapa pelaku yang membuat adiknya telah hamil, dikarenakan korban mengalami keterbelakangan.
"Ketika kakaknya mencoba mempertanyakan siapa yang telah menghamilinya, korban hanya menyebut nama Edek yakni nama lain dari SM. Ternyata SM diketahui telah sering menyetubuhi korban hingga hamil," katanya lagi.
Kakak lantas memasang CCTV di belakang rumah korban, agar mengetahui siapa orang yang datang ke rumah korban pada saat keluarga korban tidak berada di rumah.?
Beberapa hari kemudian pelaku benar-benar terungkap. Melalui CCTV terekam video seseorang yang bernama SM alias Edek itu.
Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku SM mendekati rumah korban melalui jalan belakang dan pelaku memberikan kode dengan cara melempar batu ke arah rumah korban agar korban mendengar dan keluar ke belakang rumah untuk melihatnya.
"Berdasarkan keterangan tersangka setelah diperiksa, saat korban keluar dari rumahnya, pelaku SM dengan mudah mendekati korban dan selanjutnya membawa korban ke semak-semak tidak jauh dari rumah korban," katanya lagi.
Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban yang kini mengandung janin yang berusia 18 sampai dengan 19 minggu berdasarkan pemeriksaan medis.
Atas kejadian tersebut, kakak korban membuat pengaduan ke Polres Aceh Singkil untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi telah mengamankan tersangka SM, dan membuat BAP awal, lalu membawa korban untuk divisum.