Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Aceh Utara, Aceh, melakukan inspeksi mendadak atau sidak di empat kantor pelayanan publik.

Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro di Lhoksukon, Selasa (22/1), mengatakan, sidak yang dipimpin langsung dirinya itu guna memastikan layanan kepada masyarakat bebas dari praktik pungli.

Empat kantor yang disidak masing-masing, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tempat pelayanan pembuatan SIM, dan SKCK yang ada di markas polisi setempat.

“Sidak kami lakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat agar bebas dari praktik pungli dan hasil sidak ini tidak ditemukan adanya praktik pungli,” ujar Kompol Edwin.

Disebutkan, sidak dimaksud agar tempat-tempat pelayanan publik bersih dari percaloan dan pungutan liar. Hal itu akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik meningkat.

Saber Pungli Kabupaten Aceh Utara, kata Edwin Aldro, terus mengawasi tempat pelayanan publik, memantau secara tertutup dan ditindaklanjuti secara terbuka seperti sidak yang dilakukan hari ini.

“Jika masyarakat ada yang mengalami atau melihat penyimpangan, pungutan di luar aturan maka laporkan saja,” tegasnya.

Masyarakat bisa menyampaikan aduan dimaksud ke nomor WhatsAps 085360100400 atau ke 085371646189.

Di tempat pelayanan SKCK, Wakapolres menyampaikan bahwa pembuatan SKCK ada biaya, yakni sebesar Rp 30 ribu.

“Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut ditetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu,” demikian Kompol Edwin. 
 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019