Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan ratusan kilogram ganja hasil penindakan sejak beberapa bulan lalu.

Pemusnahan turut diikuti Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman serta pejabat pemerintah setempat, dan berlangsung di Balai Kota Banda Aceh, Senin.

Pemusnahan barang haram itu turut juga disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh serta pelajar, serta organisasi antinarkoba, kemasyarakatan, dan pelajar.

Selain ganja, juga dimusnahkan narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan ganja dilakukan dengan jalan dibakar. Sedangkan sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender.

Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, total ganja yang dimusnahkan mencapai 464,7 kilogram. Sedangkan sabu-sabu yang dimusnahkan dengan berat 758 gram lebih.

"Ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti penindakan kepolisian beberapa waktu lalu dengan sejumlah tersangka," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Ratusan ganja yang dimusnahkan tersebut disita dari tiga tersangka yang ditangkap di tempat terpisah di Banda Aceh dan ?Aceh Besar pada akhir November 2018.

Sedangkan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Oktober dan November 2018 dengan tiga tersangka.

"Pemusnahan ini merupakan komitmen kepolisian memberantas narkoba. Kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Banda Aceh," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019