Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Seorang perempuan muda di Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.

Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro dalam sebuah konferensi pers di Mapolres di Lhoksukon, Selasa mengatakan, korbannya ada lima orang anak, yakni dua bocah laki-laki dan tiga perempuan.

"Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban dengan mengiming-imingi uang," kata Edwin Aldro di dampingi Kasubag Humas AKP Jafaruddin dan Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Dikatakan, perempuan berstatus lajang yang ditangkap itu adalah NB (31), warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Tersangka dibekuk di rumahnya pada 28 Januari 2019. Kasus ini dilaporkan sejak 11 Desember 2018.

Lima orang anak yang menjadi korban dalam kasus ini adalah anak tetangga tersangka, mereka bocah berusia 8 tahun hingga 11 tahun.

Disebutkan, kasus ini terbongkar setelah adanya seorang anak mengadu kepada orang tuanya terkait kejadian itu. Menindaklanjutinya, orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Aceh Utara.

Hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka, kata Edwin Aldro, beberapa korban ada yang dicabuli lebih dari satu kali. Kejadian itu sudah dilakukan sejak 2017 hingga 2018, terakhir pada 6 Desember 2018.

"Waktu kejadian berbeda-beda, tetapi pada siang hari. Untuk lokasi kejadian ini sendiri tetap sama, yakni di kamar rumah tersangka," terangnya.

Dirincikan, awalnya para korban diajak untuk menonton lagu-lagu dan video jenis lainnya tentang hiburan di kamar rumah tersangka. Saat itulah tersangka membujuk korbannya untuk melakukan pencabulan.

Sang bocah juga diberikan uang Rp2.000 dan diancam akan dipukuli jika kejadian itu diberitahukan kepada orang tuanya maupun orang lain.

Dari hasil pemeriksaan, NB mengaku melakukan perbuatan itu karena tidak memiliki pasangan. Meski demikian, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka apakah memiliki kelainan seksual atau tidak.

Selain barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka saat kejadian itu, polisi juga menghadirkan NB dalam konferensi pers.

Tersangka NB terancam terjerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunan anak.

Tersangka NB saat ditanyai wartawan membenarkan, bahwa dia melakukan perbuatan itu karena menyukainya. Dia juga membenarkan memberikan uang Rp2.000 kepada korban, tetapi dia mengaku hanya sekali melakukan pencabulan tersebut.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019