Sabang (Antaranews Aceh) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sabang, Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 600 alat peraga kampanye (APK) telah diturunkan karena lokasi pemasangannya melanggar aturan hukum.

"Keseluruhan ada 600 buah alat peraga kampanye yang ditindak atau diturunkan karena zona pemasangan melanggar," kata Ketua Bawaslu Kota Sabang Dasrul, di Sabang, Rabu.

Ia menjelaskan, sebanyak 600 APK itu dilakukan penindakan berupa penurunan, karena zona pemasangannya melanggar PKPU RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Bersama pihak terkait, kami sudah enam kali turun ke lapangan melakukan penertiban APK, berupa spanduk, baliho dan stiker," ujar Ketua Bawaslu Kota Sabang itu pula.

Dasrul menyampaikan, APK yang diturunkan tersebut dipasang atau dipaku di pohon dan ditempat-tempat umum lainnya yang dilarang sesuai PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemiluhan Umum.

Partai politik yang mengajukan calon anggota legislatif (caleq) di tingkat DPRK Sabang hanya 13 parpol, yaitu Partai Gerindra, NasDem, PBB, Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Aceh, Perindo, Golkar, PAN, PKS, PPP, Partai Nasional Aceh, dan PSI.

Parpol yang tidak mendaftarkan caleg di tingkat DPRK Sabang meliputi Partai Hanura, PKPI, PKB, Garuda, dan Partai Berkarya. Kemudian dua partai lokal, yaitu Partai SIRA dan PDA

"Yang mengajukan berkas caleg tingkat DPRK Sabang hanya 13 parpol, dan telah memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen sesuai ketentuan yang telah ditetapkan KPU. Bahkan ada parpol yang mengajukan caleg perempuan hingga 65 persen," kata Ketua KIP Kota Sabang Azman.

Rakyat Indonesia pada 17 April 2019 akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, DPR RI, dan DPRD provinsi, serta DPRD/DPRK kabuputen/kota.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019