Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, menangkap dua pria di lokasi terpisah pada Rabu (30/1), mereka diduga sebagai pengedar sabu-sabu yang beroperasi di kawasan itu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas di Lhoksukon, Kamis mengatakan, selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sabu 5 paket.

"Penangkapan ini dilakukan pada hari yang sama yakni Rabu (30/1), namun lokasi dan waktu yang berbeda-beda, masing-masing ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB dan pukul 17.00 WIB," kata Ildani Ilyas.

Dua pria yang ditangkap tersebut adalah AH (49) dan SB (35). Keduanya warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka ditangkap di lokasi berbeda di kecamatan setempat.

Dijelaskan, penangkapan tersangka AH yang juga telah masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Utara, berawal dari informasi tersangka yang ditangkap sebelumnya. AH dicurigai sebagai pengedar dalam kasus sabu-sabu dimaksud.

Dari pengungkapan kasus sebelumnya, personil Satresnarkoba bergerak ke lokasi target dan kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, polisi berhasil menangkap AH. Bersamaan dengan tersangka turut diamankan satu paket sabu.

Dari interogasi AH, polisi kemudian bergerak ke lokasi lainnya untuk mencari SB dan tersangka ini berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tersangka SB, polisi mengamankan empat paket sabu dan 1 kaca pirex.

"Usai penangkapan itu, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," demikian Ildani Ilyas.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019