Meulaboh (Antaranews Aceh) - Peredaran rokok ilegal asal luar negeri jenis Luffman, hingga kini masih ditemukan peredarannya di Meulaboh, Ibukota Kabupaten Aceh Barat.

Pantauan Antara, Jumat (1/2) malam, bungkusan rokok yang tidak memiliki pita cukai tersebut ditemukan di sebuah warung kopi di ruas Jalan Gajahmada, Meulaboh. Bungkusan rokok tersebut berwarna abu-abu dan terdapat tulisan bahasa Inggris dan memiliki kode produksi.

Namun tidak ditemukan pita cukai terpasang di bungkusan rokok asal luar negeri tersebut.

"Selama ini rokok ilegal ini banyak yang beli, harganya pun murah. Soal rasa, dijamin nikmat," kata seorang warga kepada Antara, yang minta namanya tak ditulis.

Ia mengakui harga satu bungkus rokok tersebut dijual sangat murah yakni sebesar Rp10.000/bungkus hingga Rp12.000/bungkus.

Warga mengakui rokok tersebut tidak mudah dibeli dan kalau pun ingin mendapatkannya, maka harus membeli ditempat tertentu dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Sebelumnya, Akbar Harfianto Kepala Kantor Beacukai Meulaboh, dalam acara temu pers di Meulaboh, Kamis (31/1) malam mengatakan apabila masyarakat atau rekan media menemukan peredaran rokok ilegal tersebut, harus dilaporkan kepada beacukai setempat guna mendapatkan penindakan.

Menurutnya, dampak dari peredaran rokok ilegal jenis Luffman tersebut sangat merugikan negara, karena tidak memiliki pita cukai sehingga menyebabkan kehilangan potensi pendapatan negara bukan pajak.

Selama ini, kata Akbar, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelaku yang mengedarkan rokok yang diduga ilegal tersebut pada tahun 2018 lalu, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian di Aceh Barat dan pelakunya diproses secara hukum.

"Kalau rekan media mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, bisa disampaikan informasinya ke kita," kata Akbar menanggapi sebuah pertanyaan dari rekan media, yang bertanya soal bebasnya warga di kawasan pelabuhan yang menghisap rokok tanpa cukai di wilayah ini.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019