Sabang (Antaranews Aceh) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Provinsi Aceh.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Azman selaku ketua merangkap anggota KIP Kota Sabang, Teradu II Muhammad Yani, Teradu III Akmal Said, Teradu IV Bainah Salmiah, dan Teradu V Hendra Kurniawan masing-masing selaku anggota KIP Kota Sabang terhitung sejak dibacakannya putusan ini," demikian salinan putusan Nomor 271/DKPP-PKE-VII/2018 DKPP RI yang diperoleh Antara di Banda Aceh, Sabtu.

Putusan ini dibacakan dalam sidang etik di Jakarta pada 30 Januari 2019 dipimpin Ketua DKPP Harjono bersama lima anggotanya masing-masing, Muhammad, Alfitra Salam, Tenguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar.

Dalam putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Komisioner KIP Kota Sabang Said Akmal membenarkan, DKPP mengabulkan pengaduan nomor: 286/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 271/DKPP-PKE-VII/2018.

"Putusan DKPP menerima pengaduan pengadu untuk sebagian dan komisioner KIP Sabang mendapat sanksi peringatan," kata Said.

Ia menjelaskan, substansi permasalahan yang diadukan oleh pengadu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui kuasa hukumnya ke DKPP tentang sengketa pencalonan Afrizal SHi dan menurut DKPP bahwa KIP Sabang telah menjalani kewenangannya secara benar.

"KIP Sabang merujuk kepada Surat KPU RI tanggal 1 Agustus 2018 dan Komisioner KIP Sabang mendapat sanksi peringatan terkait prosedur administrasi yang berkaitan hubungan kelembagaan yang mesti terjaga dengan baik," jelasnya.

Ketua DPD PKS Sabang Zuanda bersama sekretarisnya Albina melalui kuasa hukum, Kasibuan Daulay mengadukan lima Komisioner KIP Sabang ke DKPP terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perbuatan melawan hukum karena memasukkan anggota DPRK Sabang (Kader PKS) Afrizal dalam daftar calon sementara (DCS) dari Partai Aceh pada Pemilu 2019.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019