Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena menerima bantuan produktif usaha mikro dari pemerintah daerah.
Pemeriksaan Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah atas nama Yusrijal Faini berlangsung di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Yusrijal Faini selaku teradu diadukan Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Yusrin serta Surahman dan Ramdona masing-masing sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah.
Baca juga: Tiga mantan komisioner KIP Nagan Raya Aceh daftar bacaleg, berikut ini nama-namanya
Sidang pemeriksaan dengan majelis diketuai Ratna Dewi Pettalolo serta didampingi Fahrul Rizha Yusuf dari unsur Panwaslih Aceh dan Agusni AH dari unsur KIP Aceh masing-masing sebagai anggota.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pengadu III Ramdona mengungkapkan pihaknya telah menginvestigasi atas sejumlah berita di media online terkait teradu menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah pada tahun anggaran 2021.
"Investigasi pertama dilakukan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah. Pejabat terkait membenarkan jika teradu adalah penerima program BPUM Desa Jamur Ujung, Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah," katanya.