Suka Makmue (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memberhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Yasin dan komisioner Syahrul Imam sebagai komisioner KIP setempat.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota KIP teradu satu Muhammad Yasin sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Republik Indonesia Heddy Lugito dalam sidang yang dipantau secara daring dari Nagan Raya, Aceh, Jumat sore.
Selain itu, DKPP Republik Indonesia juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Syahrul Imam, sepanjang sejak putusan tersebut dibacakan.
Baca juga: Ketua KPU RI dapat sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP
Heddy Lugito mengatakan kedua komisioner tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sehingga keduanya diberhentikan sebagai ketua dan komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Keduanya terbukti bersalah sesuai aduan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.