Singkil (Antaranews Aceh) - Sebanyak 206 orang penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Singkil resmi terdata dan ikut memilih pada Pemilu serentak 2019.

"Setelah penetapan DPT HP2 tertanggal 12 Desember 2018 sejumlah penyandang disabilitas sebanyak 206 orang dari 11 kecamatan di Aceh Singkil," Kata Rahimuddin, komisioner KIP Aceh Singkil Divisi Program dan Data Pemilih,  di Singkil, Rabu.

Penyandang disabilitas, kata Rahimuddin, terdiri beberapa kategori, antara lain tunarungu, tunadaksa, tunagrahita dan disabilitas lainnya.

Rahimuddin menuturkan, selain itu pihaknya sedang menyusun daftar pemilih tambahan (DPTB) untuk pindah memilih dan daftar pemilih khusus (DPK) untuk yang belum terdaftar di DPTHP2 dan DPTB.

DPTB adalah orang yang pindah memilih yang sudah terdaftar di DPTHP2 melaporkan kepada PPS, PPK Atau ke KIP Kabupaten

DPK adakah orang yang belum terdaftar di DPTHP2 dan di DPTB Akan di masuk menjadi pemilih DPK dengan ketentuan wajib memiliki KTP Elektronik, mereka harus melaporkan ke PPS, PPK atau KIP Kabupaten.

"Diharapkan kepada masyarakat, apabila ada yang berkeinginan pindah memiliki atau yang belum terdaftar di DPTHP2 segera melaporkan kepada PPS, PPK Atau KIP Kabupaten setempat," katanya.

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019