Suka Makmue (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam tahun 2019 ini mulai menyalurkan dana santunan kematian kepada keluarga ahli waris yang telah meninggal dunia.

Penyaluran santunan ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, bertepatan dengan pelaksanaan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, Kamis (7/2) di halaman kantor bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue dan disaksikan masyarakat serta unsur Forkompimda.

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham didampingi Kabag Humas dan Protokoler, Saiful Bahri SH kepada wartawan mengatakan dasar hukum penyaluran santunan ini, didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian santunan kematian kepada masyarakat kabupaten Nagan Raya.

"Bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat khususnya kepada ahli waris yang berhak menerima," kata Bupati M Jamin.

Dalam aturan penyaluran dana, kata bupati, pada Bab VII disebutkan besaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan berupa santunan kematian di pasal 11 meliputi, kepala keluarga yang mempunyai tanggungan sebesar  Rp7 juta.

Kemudian orang dewasa tidak punya tanggungan Rp5 juta, anggota keluarga Rp4 juta, orang yang belum dewasa Rp3 juta, dan anak dibawah 5 tahun sebesar Rp2 juta rupiah.

Sedangkan kriteria penerima bansos tersebut yakni penduduk yang mendapatkan santunan kematian itu, sekurang kurangnya telah tinggal dan menetap di Kabupaten Nagan Raya selama 6 bulan.

Hal itu dibuktikan dengan KTP dan KK Nagan Raya, serta instansi yang menyalurkan merupakan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Nagan Raya.

Ia berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, serta dapat digunakan sebagai keperluan yang lebih bermanfaat, pungkasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019