Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan mengintensifkan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.

"Tim OTT sudah kami bentuk dan sekarang tim mengintensifkan OTT terhadap warga yang buang sampah sembarangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh Jalaluddin di Banda Aceh, Senin.

Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan hingga Rp10 juta atau kurungan badan maksimal sebulan penjara.

Denda buang sampah tersebut tertuang dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Sanksi hukum termasuk denda yang diatur dalam qanun mulai diberlakukan terhitung 1 Januari 2019.

Sebelumnya, kata dia, tim OTT menangkap delapan warga yang membuang sampah sembarangan. Untuk tahap awal, warga yang terkena OTT tersebut hanya diberi pembinaan.

"Pembinaan bagian dari sosialisasi. Setelah tahap sosialisasi, baru dikenakan sanksi tegas," kata Jalaluddin yang saat ini juga menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh.

Tim OTT, kata dia, selain terdiri dari unsur pemerintah kota, juga melibatkan kejaksaan, kepolisian, serta pengadilan. Nantinya, akan ada sidang lapangan terhadap mereka yang tertangkap membuang sampah sembarangan.

Jalaluddin menegaskan, OTT tidak hanya dilakukan terhadap warga Kota Banda Aceh, tetapi juga warga luar daerah yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

"Tidak hanya warga Banda Aceh, tetapi semua masyarakat yang kedapatan membuang sampah di Banda Aceh akan ditindak sesuai qanun atau peraturan daerah," tegas Jalaluddin.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019