Suka Makmue (Antaranews Aceh) - Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi diberhentikan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Data yang diperoleh Antara, para PNS yang sudah dipecat secara tidak terhormat tersebut masing-masing bertugas di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta staf yang bertugas di Kantor Camat Darul Makmur.

"Dengan diberhentikan secara tidak hormat ini, maka keempat mantan aparatur sipil negara (ASN) ini juga tidak akan mendapatkan dana pensiun dari pemerintah," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nagan Raya, Bambang Surya Bakti kepada Antara, Senin (18/2).

Pemberhentian ini dilakukan pemerintah sesuai surat keputusan tiga menteri yaitu Mendagri, Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara.

Dasar pemberhentian dilakukan berdasarkan surat Nomor 182/657 / SJ tahun 2018, dan Nomor: 153 / KEP / 2018 Tanggal 13 Setember 2018 tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menegaskan ASN yang telah dipecat tersebut merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi.

Keempat mantan PNS yang tidak disebutkan namanya itu resmi dipecat pada bulan Desember 2018 lalu.

Bambang Surya Bakti menegaskan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga tidak akan menolerir setiap bentuk perbuatan yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, karena hal itu melanggar undang-undang.

"Pemkab Nagan Raya juga mendukung penuh pemerintah dalam memberantas korupsi," tegas Bambang Surya Bakti.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019