Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kabupaten Aceh Besar, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"Pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti setelah jaksa penuntut umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Maulijar di Aceh Besar, Kamis.
Maulijar menyebutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan empat terdakwa yakni berinisial TZF, MR, SI, dan SN. Sebelumnya, keempat terdakwa tersebut ditahan di Lapas Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Terdakwa TZF, kata Maulijar, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar. Kemudian, terdakwa MR selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat, perusahaan pelaksana pembangunan puskesmas.
"Serta terdakwa SI selaku peminjam perusahaan dan terdakwa SN selaku konsultan pengawas pembangunan Puskesmas Lamtamot yang berada di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar," katanya.
Maulijar menyebutkan para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot di Gunung Biram tahun anggaran 2019.
Pembangunan puskesmas tersebut dikelola Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan. Anggaran pembangunan Puskesmas Lamtamot tersebut dengan nilai kontrak Rp2,64 miliar.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaannya, kata Maulijar, pembangunan puskesmas tersebut tidak sesuai spesifikasi, di antaranya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara.
"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp257,75 juta," katanya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, selanjutnya jaksa penuntut umum menunggu jadwal persidangannya," kata Maulijar.
Baca juga: Penyidik Kejari Aceh Besar limpahkan perkara korupsi puskesmas ke JPU
Kejari Aceh Besar limpahkan perkara korupsi puskesmas ke pengadilan
Kamis, 4 April 2024 17:39 WIB