Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyebut, lamanya masa menunggu bagi calon haji asal provinsi tersebut hingga 25 tahun setelah seorang mendaftar haji.

"Waiting list (daftar tunggu) bagi calon haji untuk musim haji mendatang, masa antriannya di atas 24 tahun," kata Kepala Kanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh usai melantik delapan pejabat di lingkungannya di Banda Aceh, Rabu.

Ia mengaku jumlah mereka yang mendaftar terlihat di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) untuk menjadi calon haji asal Aceh pekan lalu telah berjumlah 105.782 orang.

Dengan calon haji terakhir yang mendapat nomor porsi 100169634 dengan berasal dari 23 kabupaten/kota di provinsi paling barat Indonesia ini.

Ia menjelaskan, tahapan penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun ini telah dimulai sejak kembalinya jamaah haji tahun lalu ke Tanah Air.

"Persiapan pelaksanaan haji tahun 1440H/2019M sudah dilakukan di Seksi Haji Kantor Kemenag kabupaten/kota dengan mengirimkan lembar merah ke Kanwil, sebagai bukti setoran awal calon jamaah haji," terangnya.

Dewasa ini, lanjutnya, beberapa kabupaten/kota di Aceh telah melaksanakan manasik untuk musim haji tahun ini di antaranya Aceh Utara, Aceh Tamiang, dan Banda Aceh.

"Saat ini sedang dilakukan persiapan perampungan administrasi paspor calon haji. Beberapa di antaranya sudah mengumpulkan, dan memberikan sampul paspor. Ada juga yang sudah melakukan proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi," jelas Daud.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi menambahkan, pihaknya dewasa ini masih menunggu jumlah total dari keseluruhan calon haji asal provinsi tersebut untuk di berangkatkan musim haji tahun ini.

"Jumlah total dari keseluruhan jamaah, baik jumlah kloter dan gelombang penerbangannya, kami masih menunggu pengumuman kuota haji 2019 secara resmi melalui keputusan Menteri Agama," katanya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019