Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kuasa hukum S, tersangka ujaran kebencian terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres) KH Ma'ruf Amin, mempertanyakan tindak lanjut proses hukum terhadap kliennya
     
"Kami mempertanyakan proses hukum terhadap S, klien kami yang disangka melakukan ujaran kebencian Cawapres Ma'ruf Amin," kata Nourman Hidayat, kuasa hukum tersangka S, di Banda Aceh, Jumat (22/2).
     
Didampingi Kasibun Daulay, kuasa hukum lainnya, Nourman Hidayat mengatakan, hingga saat ini proses penanganan perkara atas tersangka S belum sampai tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan. 
     
Padahal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP disampaikan ke kejaksaan pada 28 Desember 2018. Artinya, penyidikan terhadap tersangka S sudah berlangsung 56 hari.
     
"Kami belum mengetahui apa yang menjadi alasan atau kendala penyidik, yang menyebabkan hingga saat ini perkara tersebut belum dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata kata dia.
     
Sebelumnya, tersangka S ditangkap dan ditahan Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan penyebaran informasi  menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan ras (SARA).
     
Tersangka S diduga mengedit dan mengunggah video melalui akun media sosial Youtube Cawapres KH Ma’ruf Amin berpakaian sinterklas. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada 25 Desember 2018.
     
Nourman Hidayat menyebutkan, masa penahanan tahap pertama berlaku sampai 20 hari atau berakhir pada 16 Januari 2019. Dan untuk masa penahanan kedua hingga 25 Februari 2019.
     
Penasihat hukum dan keluarga tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan untuk mengajar santri. Tersangka juga tidak akan menghilangkan alat bukti dan tidak akan mempersulit proses penyidikan.  
     
"Namun sampai saat ini permohonan tersebut belum ada tanggapan dari Polda Aceh atau penyidik, apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," pungkas Nourman Hidayat. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019