Tim Penyidik Polda Jawa Barat memeriksa Bahar Smith dan seorang serta pria berinisial TR yang diduga sebagai pengunggah video ujaran kebencian di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan terhadap kasus melibatkan Bahar Smith yang diduga terjadi pada saat adanya ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Hari ini memang agendanya memeriksa BS dan TR, TR ini yang menggunakan channel YouTube," kata Ibrahim di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Sebelum diperiksa, menurutnya mereka telah mengikuti tes antigen sesuai prosedur yang berlaku. Keduanya, kata dia, dipastikan negatif COVID-19 sehingga dapat menjalani pemeriksaan.
"Hasilnya negatif dan bisa dilaksanakan pemeriksaan, karena kalau positif, berbeda lagi," katanya.
Adapun Bahar hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sedangkan TR sudah datang ke Polda Jawa Barat sebelum kedatangan Bahar.
Bahar Smith dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.