Jakarta (ANTARA) - Polisi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Yang jelas naik sidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ade Safri menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW (Aiman Witjaksono) naik sidik," katanya.
Baca juga: UNHCR: Serangan ke Rohingya karena pengaruh kampanye online terkoordinasi, ujaran kebencian
Ketika ditanya soal jadwal pemanggilan Aiman, Ade Safri mengaku pihaknya bakal segera menyampaikannya ke publik.Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa dan menyampaikan sekitar 60 pertanyaan kepada Aiman Witjaksono terkait pernyataan dugaan aparat Kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.
"Tadi sebagian bukti sudah diserahkan ke penyelidik. Jadi, berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam," kata Aiman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12) malam.
Namun Aiman tidak menjelaskan pertanyaan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik.
Baca juga: Polisi ingatkan masyarakat bijak bermedia sosial
Dia menjelaskan, pihak Kepolisian ingin mengklarifikasi pernyataannya terkait oknum aparat Kepolisian tak netral di Pemilu 2024.
"Ya materi-materinya tentu penyidik yang kemudian nanti bisa menjelaskan. Tapi intinya bahwa seputar apa yang telah saya sampaikan di 11 November 2023 pada saat konpers di Media Center TPN Jalan Cemara," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Aiman naik ke penyidikan