Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Mantan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar menegaskan dirinya tidak pernah mengirim orang untuk minta uang dari proyek-proyek Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
"Selama saya Wagub, saya tidak pernah mengintervensi proyek-proyek BPKS, tidak pernah saya kirim orang untuk minta uang dan juga Alhamdulillah saya tidak menerimanya," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Antara di Banda Aceh, Selasa.
"Nah, kalau ada orang dikasih uang karena mengaku orang saya maka carilah orang itu dan minta kembali sama orang itu, karena saya tidak menerimanya," tegasnya lagi.
Ia menyatakan, Ketua dewan kawasanya adalah Gubernur dan karena itu dirinya tidak pernah mengintervensi meskipun mungkin sering mempromosikan pelabuhan Sabang. Namun kebijakan-kebijakan termasuk proyek di BPKS tidak mengurusnya.
"Kalau Ijil atau Ayah Merin membawa nama saya untuk minta uang itu berarti pemerasan untuk memperbanyak uang ke dia dan tidak dia kasih ke saya dan juga tidak pernah saya minta. Jadinya Ayah Merin dapat double atau multi fee dengan membawa nama pejabat. Maka yang pernah kasih uang ke dia ya minta balik atau kejar tangkap kalau dia lari," katanya.
Baca juga: Terungkap di persidangan Irwandi, bekas Wagub Aceh dapat Rp700 juta dari proyek Sabang
Selain itu, lanjut Nazar, meskipun Ayah Merin pernah menjadi timses dirinya tetapi dalam keseharian tugas dan dinamika sebagai Wagub dulu semua orang dalam timnya paham bahwa dia tidak terlalu akrab dengan dirinya.
"Dalam arti urusan proyek, dia tidak pernah datang ke saya," kata Nazar yang juga ketua Umum Partai SIRA, salah satu partai lokal di Aceh.
Karena itu, ia menyarankan saksi yang menyatakan memberikan uang ke Ayah Merin untuk tujuan ke dirinya lebih baik yang bersangkutan dicari untuk minta kembali dan proses secara hukum yang berlaku.
"Kalau urusan Pak Gubenur Irwandi dengan Ayah Merin saya tidak paham, tapi kalau dengan saya, Ayah Merin tak pernah kasih uang. Bahkan selama saya Wagub, Ayah Merin justru termasuk sering mendiskriminasikan saya dan memicu perbedaan antara Gubernur dan Wagub waktu itu, tetapi saya tidak gubris karena itu hal biasa dalam fenomena politik, apalagi waktu itu Aceh dalam keadaan transisi dari konflik ke perdamaian," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan terdakwa Gubernur Aceh non aktif, Irwandi terungkap bahwa Wakil Gubernur Aceh periode 2007 hingga 2012 Muhammad Nazar disebut mendapat Rp700 juta dari proyek pembangunan Dermaga Sabang Aceh yang dibiayai APBN.
"Ada untuk Wakil Gubernur Rp700 juta Pak Muhammad Nazar selaku NAD 2," kata Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) Bayu Ardhianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Baca juga: Saksi sebut Irwandi dapat Rp32 miliar untuk pengamanan dermaga Sabang
Bayu bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf yang didakwa melakukan tiga perbuatan, yaitu pertama menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait dengan proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Kedua, menerima gratifikasi sepanjang menjadi Gubernur Aceh periode 2017 s.d. 2022 sebesar Rp8,717 miliar, dan ketiga gratifikasi saat menjabat Gubernur Aceh 2007 s.d. 2012 sebesar Rp32,454 miliar sehingga seluruhnya mencapai Rp42,221 miliar.
Proyek pembangunan Dermaga Sabang dikerjakan oleh Joint Operation (JO) Nindya Karya dan Tuah Sejati terbukti ada korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp116 miliar dalam periode 2006 s.d. 2011 dengan anggaran sekitar Rp760 miliar.
Dalam proyek itu, sudah ada beberapa orang yang divonis penjara, yaitu kuasa Nindya Sejati JO Heru Sulaksono yang divonis 9 tahun penjara, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Ramadhani Ismy divonis 6 tahun penjara, dan mantan Gubernur Bener Meriah Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara.
Uang untuk Wakil Gubernur Muhammad Nazar itu disebut Bayu diminta oleh mantan Panglima GAM Sabang Izil Azhar yang juga orang dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Ada untuk NAD 1 (Gubernur Aceh), ada untuk NAD 2 Pak Muhammad Nazar, ada catatannya," ungkap Bayu.
Bayu mengaku menyerahkan uang tersebut kepada Izil Azhar secara tunai.
"Prosedurnya permintaan Izil Azhar disampaikan kepada Pak Taufik (Muhammad Taufik Reza)," tambah Bayu.
Baca juga: Saksi serahkan uang untuk Gubernur Aceh melalui eks-panglima GAM
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Selama saya Wagub, saya tidak pernah mengintervensi proyek-proyek BPKS, tidak pernah saya kirim orang untuk minta uang dan juga Alhamdulillah saya tidak menerimanya," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Antara di Banda Aceh, Selasa.
"Nah, kalau ada orang dikasih uang karena mengaku orang saya maka carilah orang itu dan minta kembali sama orang itu, karena saya tidak menerimanya," tegasnya lagi.
Ia menyatakan, Ketua dewan kawasanya adalah Gubernur dan karena itu dirinya tidak pernah mengintervensi meskipun mungkin sering mempromosikan pelabuhan Sabang. Namun kebijakan-kebijakan termasuk proyek di BPKS tidak mengurusnya.
"Kalau Ijil atau Ayah Merin membawa nama saya untuk minta uang itu berarti pemerasan untuk memperbanyak uang ke dia dan tidak dia kasih ke saya dan juga tidak pernah saya minta. Jadinya Ayah Merin dapat double atau multi fee dengan membawa nama pejabat. Maka yang pernah kasih uang ke dia ya minta balik atau kejar tangkap kalau dia lari," katanya.
Baca juga: Terungkap di persidangan Irwandi, bekas Wagub Aceh dapat Rp700 juta dari proyek Sabang
Selain itu, lanjut Nazar, meskipun Ayah Merin pernah menjadi timses dirinya tetapi dalam keseharian tugas dan dinamika sebagai Wagub dulu semua orang dalam timnya paham bahwa dia tidak terlalu akrab dengan dirinya.
"Dalam arti urusan proyek, dia tidak pernah datang ke saya," kata Nazar yang juga ketua Umum Partai SIRA, salah satu partai lokal di Aceh.
Karena itu, ia menyarankan saksi yang menyatakan memberikan uang ke Ayah Merin untuk tujuan ke dirinya lebih baik yang bersangkutan dicari untuk minta kembali dan proses secara hukum yang berlaku.
"Kalau urusan Pak Gubenur Irwandi dengan Ayah Merin saya tidak paham, tapi kalau dengan saya, Ayah Merin tak pernah kasih uang. Bahkan selama saya Wagub, Ayah Merin justru termasuk sering mendiskriminasikan saya dan memicu perbedaan antara Gubernur dan Wagub waktu itu, tetapi saya tidak gubris karena itu hal biasa dalam fenomena politik, apalagi waktu itu Aceh dalam keadaan transisi dari konflik ke perdamaian," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan terdakwa Gubernur Aceh non aktif, Irwandi terungkap bahwa Wakil Gubernur Aceh periode 2007 hingga 2012 Muhammad Nazar disebut mendapat Rp700 juta dari proyek pembangunan Dermaga Sabang Aceh yang dibiayai APBN.
"Ada untuk Wakil Gubernur Rp700 juta Pak Muhammad Nazar selaku NAD 2," kata Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) Bayu Ardhianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Baca juga: Saksi sebut Irwandi dapat Rp32 miliar untuk pengamanan dermaga Sabang
Bayu bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf yang didakwa melakukan tiga perbuatan, yaitu pertama menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait dengan proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Kedua, menerima gratifikasi sepanjang menjadi Gubernur Aceh periode 2017 s.d. 2022 sebesar Rp8,717 miliar, dan ketiga gratifikasi saat menjabat Gubernur Aceh 2007 s.d. 2012 sebesar Rp32,454 miliar sehingga seluruhnya mencapai Rp42,221 miliar.
Proyek pembangunan Dermaga Sabang dikerjakan oleh Joint Operation (JO) Nindya Karya dan Tuah Sejati terbukti ada korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp116 miliar dalam periode 2006 s.d. 2011 dengan anggaran sekitar Rp760 miliar.
Dalam proyek itu, sudah ada beberapa orang yang divonis penjara, yaitu kuasa Nindya Sejati JO Heru Sulaksono yang divonis 9 tahun penjara, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Ramadhani Ismy divonis 6 tahun penjara, dan mantan Gubernur Bener Meriah Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara.
Uang untuk Wakil Gubernur Muhammad Nazar itu disebut Bayu diminta oleh mantan Panglima GAM Sabang Izil Azhar yang juga orang dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Ada untuk NAD 1 (Gubernur Aceh), ada untuk NAD 2 Pak Muhammad Nazar, ada catatannya," ungkap Bayu.
Bayu mengaku menyerahkan uang tersebut kepada Izil Azhar secara tunai.
"Prosedurnya permintaan Izil Azhar disampaikan kepada Pak Taufik (Muhammad Taufik Reza)," tambah Bayu.
Baca juga: Saksi serahkan uang untuk Gubernur Aceh melalui eks-panglima GAM
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019