Jakarta (Antaranews Aceh) - "Board of Management" Nindya Sejati "Joint Operation" Muhammad Taufik Reza mengaku pernah menyerahkan uang untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melalui bekas panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang Izil Azhar.
"Saya menyerahkan langsung ke Izil Azhar, biasanya dihubungi orang-orangnya (Izil Azhar) nanti ketemu di warung kopi di jalan, di tempat yang gak ada orang, ada juga di Masjid Baiturahman Aceh, kantor Tuah Sejati, parkiran Bank Aceh kantor pusat," kata Taufik Reza dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Taufik bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf yang didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, menerima gratifikasi sepanjang menjadi Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,717 miliar dan gratifikasi saat menjabat gubernur Aceh 2007-2012 sebesar Rp32,454 miliar sehingga seluruhnya mencapai Rp42,221 miliar.
Proyek pembangunan dermaga Sabang dikerjakan oleh Joint Operation (JO) Nindya Karya dan Tuah Sejati dan terbukti ada korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp116 miliar dalam periode 2006-2011 dengan anggaran sekitar Rp760 miliar. Dalam proyek itu sudah ada beberapa orang yang divonis penjara yaitu kuasa Nindya Sejati JO Heru Sulaksono yang divonis 9 tahun penjara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ramadhani Ismy divonis 6 tahun penjara dan mantan Gubernur Bener Meriah Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara.
Baca juga: Saksi sebut Irwandi dapat Rp32 miliar untuk pengamanan dermaga Sabang
"Dicatat dulu permohonan dari Izil Azhar, lalu dilaporkan permohonan ke kepala JO Heru Sulaksono baru selanjutnya kita keluarkan uangnya," tambah Taufik.
Dalam dakwaan disebutkan Izil Azhar merupakan orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017. Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp32,454 miliar dari JO Nindya Sejati dengan rincian pada 2008 menerima Rp2,917 miliar, pada 2009 menerima Rp6,937 miliar, pada 2010 menerima Rp9,57 miliar dan pada 2011 menerima Rp13,03 miliar.
"Uang untuk operasional lapangan mantan kombatan GAM, kebutuhan kenduri dan kebutuhan Pak Gubernur," tambah Taufik.
"Di BAP saudara mengatakan untuk Irwandi sebesar Rp29,8 miliar karena dikurangi dana yang dinikmati Izil sendiri sekitar Rp2,5 miliar " tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri.
"Iya karena di catatan besar biasanya dicatat untuk keperluan lain tapi ada juga permintaan khusus Pak Izil khusus untuk keperluannya dia, yang menyerahkan itu ada Pak Sabir, Pak Bayu dan saya sendiri," ungkap Taufik.
Baca juga: Terungkap di persidangan Irwandi, bekas Wagub Aceh dapat Rp700 juta dari proyek Sabang
Bayu yang dimaksud adalah karyawan PT Nindya Karya Bayu Ardhianto yang juga hadir dalam persidangan.
"Saya paling banyak menyerahkan pada 2015, pernah juga di kontrakannya menyerahkan," kata Bayu dalam sidang.
Sedangkan karyawan PT Nindya Karya Sabir Said yang juga pelaksana proyek Dermaga Sabang mengaku bahwa Izil Azhar memang selalu mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan GAM maupun kenduri.
"Saya pernah serahkan di rumahnya, di terminal, di jalan juga, tapi tidak ada tanda terima," kata Sabir.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Saya menyerahkan langsung ke Izil Azhar, biasanya dihubungi orang-orangnya (Izil Azhar) nanti ketemu di warung kopi di jalan, di tempat yang gak ada orang, ada juga di Masjid Baiturahman Aceh, kantor Tuah Sejati, parkiran Bank Aceh kantor pusat," kata Taufik Reza dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Taufik bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf yang didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, menerima gratifikasi sepanjang menjadi Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,717 miliar dan gratifikasi saat menjabat gubernur Aceh 2007-2012 sebesar Rp32,454 miliar sehingga seluruhnya mencapai Rp42,221 miliar.
Proyek pembangunan dermaga Sabang dikerjakan oleh Joint Operation (JO) Nindya Karya dan Tuah Sejati dan terbukti ada korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp116 miliar dalam periode 2006-2011 dengan anggaran sekitar Rp760 miliar. Dalam proyek itu sudah ada beberapa orang yang divonis penjara yaitu kuasa Nindya Sejati JO Heru Sulaksono yang divonis 9 tahun penjara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ramadhani Ismy divonis 6 tahun penjara dan mantan Gubernur Bener Meriah Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara.
Baca juga: Saksi sebut Irwandi dapat Rp32 miliar untuk pengamanan dermaga Sabang
"Dicatat dulu permohonan dari Izil Azhar, lalu dilaporkan permohonan ke kepala JO Heru Sulaksono baru selanjutnya kita keluarkan uangnya," tambah Taufik.
Dalam dakwaan disebutkan Izil Azhar merupakan orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017. Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp32,454 miliar dari JO Nindya Sejati dengan rincian pada 2008 menerima Rp2,917 miliar, pada 2009 menerima Rp6,937 miliar, pada 2010 menerima Rp9,57 miliar dan pada 2011 menerima Rp13,03 miliar.
"Uang untuk operasional lapangan mantan kombatan GAM, kebutuhan kenduri dan kebutuhan Pak Gubernur," tambah Taufik.
"Di BAP saudara mengatakan untuk Irwandi sebesar Rp29,8 miliar karena dikurangi dana yang dinikmati Izil sendiri sekitar Rp2,5 miliar " tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri.
"Iya karena di catatan besar biasanya dicatat untuk keperluan lain tapi ada juga permintaan khusus Pak Izil khusus untuk keperluannya dia, yang menyerahkan itu ada Pak Sabir, Pak Bayu dan saya sendiri," ungkap Taufik.
Baca juga: Terungkap di persidangan Irwandi, bekas Wagub Aceh dapat Rp700 juta dari proyek Sabang
Bayu yang dimaksud adalah karyawan PT Nindya Karya Bayu Ardhianto yang juga hadir dalam persidangan.
"Saya paling banyak menyerahkan pada 2015, pernah juga di kontrakannya menyerahkan," kata Bayu dalam sidang.
Sedangkan karyawan PT Nindya Karya Sabir Said yang juga pelaksana proyek Dermaga Sabang mengaku bahwa Izil Azhar memang selalu mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan GAM maupun kenduri.
"Saya pernah serahkan di rumahnya, di terminal, di jalan juga, tapi tidak ada tanda terima," kata Sabir.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019