Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat kini mulai melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang tersebar di seluruh kecamatan.

Data yang diperoleh Antara di Meulaboh, Kamis (28/2), ada pun sebaran anak yang sudah mengurus pembuatan kartu tersebut meliputi Kecamatan Johan Pahlawan sebanyak 166 orang, Meureubo 65 orang Kaway XVI 28 orang, Samatiga 16 orang, Arongan Lambalek 10 orang, Pante Ceureumen 4 orang, Panton Reue 3 orang, Woyla sebanyak dua orang.

Sedangkan untuk kecamatan yang belum membuat kartu dimaksud yakni Kecamatan Woyla Timur, Woyla Barat, Bubon, serta Sungai Mas.

"Pembuatan kartu ini baru kita mulai sejak awal Februari 2019," kata Ivan Lendhel, petugas admin pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat kepada Antara.

Ia menjelaskan, penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Kartu ini dikeluarkan pemerintah berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. KTP anak ini terdiri dari 2 jenis yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Khusus anak yang berusia dibawah lima tahun, kata Ivan, kartu tersebut tidak memuat foto anak di bagian kartu. Sedangkan di bagian datanya tetap mencantumkan indentitas sang anak, nomor identitas kependudukan, NIK ayah, serta sejumlah keterangan kependudukan lainnya.

Namun untuk anak diatas usia diatas lima tahun, tetap akan menampilkan foto sang anak.

"KIA ini berguna sebagai identitas anak sebelum mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KIP), dan akan dijadikan sebagai acuan saat mereka membuat KTP setelah berusia diatas 17 tahun," tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019