Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta kembali memfasilitasi pemulangan dua nelayan atau anak buah kapal (ABK) Aceh usai menjalani penahan dan telah dibebaskan otoritas Thailand.
"Pemulangan ini sepenuhnya menjadi perhatian Pj Gubernur Aceh yang meminta BPPA untuk terus membantu masyarakat Aceh di perantauan," kata Kepala BPBA Akkar Arafat dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Senin.
Kedua nelayan tersebut adalah Tanjul Firdaus (23) warga Mantang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, dan Saifullah Peuli (41) warga SNB Baroh, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya, Tanjul dan Saiful telah menjalani penahanan terkait kasus Ilegal Fishing, Ilegal entry dan ilegal working di perairan Phuket Thailand.
Mereka dipenjara selama 200 hari, dan dibebaskan pada 26 April 2024 lalu. Tanjul dan Saiful dipulangkan oleh Pemerintah Thailand ke Jakarta, dan tiba pada Minggu (28/4) kemarin.
"Informasi itu kita dapatkan dari Konsulat RI Songkhla, ada dua warga Aceh yang dipulangkan via bandara Soekarno Hatta," ujar Akkar.
Dirinya menyampaikan, setelah kedua nelayan Aceh tersebut tiba di Jakarta, pihaknya langsung melakukan pendataan untuk dipulangkan ke kampung halaman.
Akkar menjelaskan, setelah itu diketahui bahwa keduanya dalam keadaan kurang dan harus segera mungkin diterbangkan ke Aceh via bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Di mana, ABK Saiful mengalami lemas sehingga tak bisa berjalan, sedangkan Tanjul mengidap sesak pernafasan. Kini, keduanya sudah berada di tanah rencong.
"Saat pemulangan, dua warga tersebut juga disambut perwakilan Pemerintah Aceh di Medan, dibantu Dinas Sosial Aceh untuk diberangkatkan melalui jalur darat," demikian Akkar Arafat.
Pemerintah Aceh pulangkan dua nelayan setelah dibebaskan otoritas Thailand
Senin, 29 April 2024 12:12 WIB