Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan hingga kini belum ada lembaga survei dan hitung cepat Pemilu 2019 yang melapor serta memberitahukan kehadirannya di provinsi itu.

"Hingga kini belum ada satu pun lembaga survei maupun lembaga hitung cepat yang memberitahukan kehadirannya di Aceh," kata Komisioner Panwaslih Aceh Marini di Banda Aceh, Kamis.

Marini menyebutkan lembaga survei dan hitung cepat harus memberitahukan kehadirannya paling telat 30 hari sebelum pemungutan suara. Artinya, pemberitahuan disampaikan paling telat 17 Maret 2019.

Jika tidak memberitahukan kehadiran, namun menyampaikan rilis hasil hitung cepat maupun hasil survei, maka merupakan pelanggaran pidana. Sanksi pidana denda mencapai Rp18 juta dan penjara satu tahun enam bulan.

Oleh karena itu, Marini mengingatkan lembaga survei maupun lembaga hitung cepat yang sudah terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ingin hadir di Aceh segera menyampaikan pemberitahuan ke Panwaslih.

"Pemberitahuan menyangkut wilayah tugas dan siapa koordinatornya serta personel yang dilibatkan. Pemberitahuan kehadiran ini merupakan perintah undang-undang pemilu," tegas Marini.

Pemberitahuan juga berlaku bagi lembaga pemantau. Namun, pemberitahuan kehadiran lembaga pemantau bisa dilakukan sebelum beberapa hari sebelum pemungutan suara.

"Ada beberapa lembaga pemantau yang sudah berkomunikasi dengan kami, baik lokal maupun nasional. Namun, mereka belum menyampaikan pemberitahuan secara resmi," kata Marini.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019