Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh menemukan dan menangani empat pelanggaran administrasi pada saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang digelar komisi independen pemilihan (KIP) kota setempat.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ely Safrida di Banda Aceh, Senin, mengatakan empat pelanggaran administrasi tersebut juga sudah diputuskan pada saat proses rekapitulasi penghitungan suara berlangsung.
"Ada empat pelanggaran administrasi yang kami putuskan di tempat saat proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat KIP Kota Banda Aceh sedang berlangsung," kata Ely Safrida.
Menurut dia, pelanggaran administrasi tersebut merupakan temuan dan laporan yang semuanya pergeseran suara. Di antaranya dari partai politik kepada calon anggota legislatif (caleg) maupun dari caleg ke caleg lain dalam satu partai politik.
Adapun empat pelanggaran administrasi saat proses rekapitulasi penghitungan suara tersebut yakni di Kecamatan Kutaraja, Kecamatan Bandaraya, Kecamatan Syiah Kuala, dan Kecamatan Kuta Alam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian disertai bukti-bukti, selanjutnya kami memutuskan agar pergeseran suara tersebut diperbaiki berdasarkan C Hasil atau hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara atau TPS," kata Ely Safrida.
Terkait dengan pelanggaran pidana pemilu, Ely Safrida mengatakan ada dua di tahap pungut hitung yakni di Kecamatan Kuta Alam dan Kecamatan Meuraxa. Keduanya hingga kini masih dalam proses di tingkat sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).
"Sampai kini keduanya belum ada penetapan apakah kedua dugaan pelanggaran tersebut masuk pidana pemilu atau tidak. Keduanya masih dalam proses di sentra gakkumdu dan masih ada waktu 14 hari ke depan untuk penetapannya, apakah masuk pidana pemilu atau tidak," kata Ely Safrida.
Baca juga: Tiga terdakwa pidana Pemilu dituntut enam bulan penjara, dua diantaranya Caleg Bireuen
Panwaslih Banda Aceh tangani empat pelanggaran administrasi Pemilu 2024
Senin, 4 Maret 2024 9:50 WIB