Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan batas akhir penyampaian desain iklan kampanye media massa bagi peserta pemilu hingga 18 Maret mendatang

"Kami ingatkan kepada peserta pemilu agar menyampaikan desain iklan kampanye pemilu di media massa sebelum 18 Maret 2019," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KIP Aceh Tgk Akmal Abzal di Banda Aceh, Kamis.

Tgk Akmal Abzal mengatakan, iklan kampanye media massa peserta pemilu tersebut dibiayai sepenuh oleh KIP Aceh dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Iklan kampanye media massa peserta pemilu yang ditanggung tersebut hanya untuk 26 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan empat partai politik lokal.

Empat partai politik lokal peserta Pemilu 2019 tersebut yakni Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai SIRA. Sedangkang partai nasional ditanggung oleh KPU RI.

Desain iklan tidak hanya untuk media cetak dan daring atau online, tetapi juga untuk media televisi dan radio. Untuk media televisi durasinya tidak lebih 30 detik, sedangkan radio dibatasi hanya 10 detik.

"Namun, KIP tidak menanggung biaya desain iklan kampanye media massa tersebut. Biaya desain ditanggung masing-masing peserta pemilu," kata Tgk Akmal Abzal.

Oleh karena itu, Komisioner KIP Aceh tersebut mengingatkan peserta pemilu yang mendapat pembiayaan penayangan iklan kampanye di media massa memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Kami tidak akan melayani peserta pemilu yang menyampaikan desain iklan kampanyenya di atas tanggal 18 Maret. Bagi yang tidak menyerahkan desain iklan kampanye, tidak akan ditayangkan di media massa," pungkas Tgk Akmal Abzal. 
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019